BAB II
KERANGKA TEORI
A. Prinsip-prinsip Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Hubungan kerja didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan
(UU
Ketenagakerjaan)
sebagai
hubungan
antara
pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Sedangkan perjanjian kerja sendiri didefinisikan
oleh UU Ketenagakerjaan sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
Untuk menelaah Permenaker 5/2023, kajian ini mengidentifikasi beberapa
konsep penting dalam konsep ketenagakerjaan, baik menurut hukum nasional
maupun instrumen HAM internasional.
B. Konsep Kesepakatan Kerja
Sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja harus dibuat dengan
memenuhi empat syarat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata,
yakni: (1) kesepakatan kedua belah pihak; (2) kemampuan atau kecakapan
melakukan perbuatan hukum; (3) adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan (4)
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan yang berlaku.
Kesepakatan kedua belah pihak sebagai syarat perjanjian kerja sering menjadi
topik pembahasan yang lebih mendalam karena kesepakatan yang ingin dihasilkan
dari suatu perjanjian selayaknya adalah kesepakatan yang bebas. Kesepakatan yang
bebas sendiri berarti bahwa para pihak tidak boleh mendapatkan tekanan apa pun
yang mengakibatkan cacatnya sebuah kehendak yang bebas. 2 Namun, posisi yang
tidak setara antara pekerja dan pengusaha dalam membuat sebuah hubungan kerja
2
Mariam Badrulzaman, 1981, Hak-Hak Azasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan
Penjabarannya di dalam Hukum Perjanjian Nasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan, hlm. 52.
6