Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Perburuhan Internasional/International Labor Organization (ILO), dan instrumen HAM lainnya yang relevan. C. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dampak diterbitkannya Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, melalui perspektif hak asasi manusia, khususnya pemenuhan hak pekerja. Pengkajian ini disusun sebagai rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya. D. Metodologi Penelitian Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis naratif. Pada penelitian, peneliti menggunakan metode triangulasi untuk memvalidasi keakuratan data, baik data dokumen maupun melalui focus group discussion (FGD) atau diskusi terfokus dan wawancara mendalam (indepth interview). Pada penelitian ini, peneliti menggunakan mayoritas data primer yang bersumber dari sumber tertulis berupa pemeriksaan dokumen berkas pengaduan terkait Permenaker No. 5/2023 yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh, dan dokumen Presentasi terkait Permenaker 5/2023 yang disampaikan oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sementara data sekunder diambil dari dokumendokumen penelitian yang sudah diolah seperti jurnal dan artikel ilmiah. Dalam melakukan analisis, penelitian ini menggunakan kerangka hukum (normatif) baik hukum HAM nasional dan hukum HAM internasional, serta pendekatan hak asasi manusia (human rights-based approach). Komnas HAM RI juga melakukan studi lapangan dan melakukan wawancara terhadap manajemen Perusahaan dan perwakilan pekerja. E. Ruang Lingkup Kajian Ruang lingkup pada kajian ini adalah analisis terhadap Permenaker 5/2023, yang secara spesifik menganalisis: 4

اختر الفقرة المستهدفة3