1. Aspek Formil pembentukannya sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan-perundang-undangan yang berlaku; dan 2. Aspek Materiil yang dikaji sesuai dengan hukum HAM nasional dan HAM internasional, khususnya terkait dengan dampak dikeluarkannya peraturan tersebut berdasarkan data-data yang dikumpulkan, kemudian diuji berdasarkan hak atas kesejahteraan, hak atas pekerjaan, hak atas berserikat, berkumpul dan berorganisasi, hak atas informasi, dan hak perempuan. F. Kemanfaatan/Kegunaan Penelitian Manfaat penelitian ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti dan memberikan kejelasan atas pengaduan perwakilan serikat buruh di industri padat karya kepada Komnas HAM RI terkait dugaan pelanggaran HAM akibat diterbitkannya Permenaker 5/2023, yang berdampak pada hak-hak pekerja. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam menerbitkan suatu kebijakan sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. 5

اختر الفقرة المستهدفة3