•
Memberikan dukungan kepada aktor pendidikan untuk memastikan bahwa media PJJ
aman dan dapat diakses oleh anak-anak penyandang disabilitas; guru dilatih untuk
mendukung PDPD dari jarak jauh; dan bahwa setiap program pendidikan khusus
termasuk dalam langkah-langkah untuk menjamin kelangsungan pendidikan.
•
Memberikan dukungan kepada pengasuh anak penyandang disabilitas, termasuk
mereka yang mengalami disabilitas perkembangan dan/atau intelektual, dalam
menerapkan pertimbangan khusus ketika mengelola perawatan dan pendidikan anakanak mereka di rumah, dan kesehatan mental dan kesejahteraan psikososial mereka
sendiri. 58
57F
Senada dengan respon tersebut, Kantor Komisioner Tinggi HAM Perserikatan BangsaBangsa (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights - OHCHR) turut
memberikan panduan mengenai tindakan utama yang dapat dilakukan oleh negara dan
pemangku kepentingan lainnya dalam konteks pelindungan hak atas pendidikan, antara
lain: 59
58F
•
Memberikan panduan yang jelas kepada otoritas pendidikan dan sekolah tentang
ruang lingkup kewajiban mereka dan berbagai sumber daya yang tersedia ketika
memberikan pendidikan di luar sekolah.
•
Memastikan akses ke internet untuk PJJ dan memastikan perangkat lunak dapat
diakses oleh PDPD, termasuk melalui penyediaan alat bantu dan akomodasi yang
wajar.
•
Memberikan bimbingan, pelatihan dan dukungan bagi guru tentang pendidikan inklusif
melalui PJJ.
•
Menjalin koordinasi yang baik dengan orang tua mapun pengasuh untuk pendidikan
dini anak penyandang disabilitas.
•
Memberikan bimbingan dan dukungan jarak jauh kepada orang tua dan pengasuh
untuk membantu dalam menyiapkan peralatan dan mendukung program pendidikan
anak-anak mereka yang berkebutuhan khusus.
‘UNICEF: COVID-19 Response: Considerations for Children and Adults with Disabilities (2020)’ (UNICEF, 19
March 2020) <http://ajph.aphapublications.org/doi/10.2105/AJPH.2009.162677> accessed 31 July 2021.
59
‘OHCHR: COVID-19 and The Rights of Persons with Disabilities (2020)’ (n 52).
58
35