mengabaikan hak asasi manusia. Sebagai upaya memenuhi tujuan dan kewajiban tersebut,
serta berdasarkan tugas dan wewenang Komnas HAM RI pada Pasal 89 ayat (1) UU HAM,
pada tahun 2021 ini Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI melaksanakan
kegiatan pengkajian dan penelitian dengan tema “Pemenuhan dan Pelindungan Hak Atas
Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19”, yang
juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, yakni menjamin kualitas
pendidikan yang adil dan inklusif, dalam keadaan apapun.
Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang
berkontribusi dalam pengkajian ini, terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Kemendikbudristek), utamanya Direktorat Pendidikan Masyarakat dan
Pendidikan Khusus, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, organisasi
masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, para peserta didik penyandang
disabilitas, para orang tua penyandang disabilitas, akademisi, dan para pihak yang terlibat
dalam mendukung data penelitian ini. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Prof.
Irwanto, Ph.D (Unika Atmajaya) dan Fajri Nusryamsi, S.H.,M.H. (Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan/PSHK) yang telah mereviu laporan penelitian ini.
Semoga laporan penelitian ini dapat menjadi masukan yang konstruktif utamanya
bagi pemerintah, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya dalam upaya menjamin
pelindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak atas pendidikan di Indonesia, khususnya
bagi para penyandang disabilitas.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian
Sandrayati Moniaga
ii