hambatan fisik maupun sosial, pada sumber-sumber publik, misalnya sarana pendidikan dan sarana kesehatan.. 55 54F Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, masa pandemi Covid-19 membuat seluruh peserta didik, termasuk PDPD, harus menyesuaikan kondisi dengan menjalani PJJ. Tentunya berbagai kebijakan terkait dan proses belajar mengajar jarak jauh ini harus melindungi PDPD untuk tetap mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan dasar yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Prinsip tersebut juga tersirat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas menekankan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Berkaitan dengan PJJ, UU Sisdiknas pun telah mengakui pendidikan model ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 15, bahwa pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. Konsep PJJ yang diadopsi di Indonesia pada saat pandemi ini dilaksanakan berdasarkan pendekatan sesuai ketersediaan dan kesiapan sarana, antara lain dominan daring, kombinasi daring/luring dan dominan luring 56 55 F (Dr. Samto, 2021). Sehubungan dengan kekhususan yang dimiliki setiap individu PDPD, penggunaan strategi pembelajaran daring maupun luring tersebut seharusnya disesuaikan dengan ragam disabilitas dengan mempertimbangkan kemampuan, kebutuhan, capaian dan kenyamanan masing-masing individu. 57 56F Merespon urgensi tersebut, UNICEF memberikan tanggapan berupa pertimbangan untuk anak dan orang dewasa penyandang disabilitas dalam konteks Covid-19, khususnya dalam mencegah, meminimalisir dan mengatasi dampak sekunder wabah, termasuk untuk melindungi PDPD, dengan cara: Franciscus Adi Prasetyo, ‘Disabilitas dan Isu Kesehatan: Antara Evolusi Konsep, Hak Asasi, Kompleksitas Masalah, dan Tantangan” (2014)’ [2014] Buletin Jendela Data & Informasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI 64, 33. 56 Disampaikan oleh Dr. Samto, Direktur PMPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 24 Maret 2021 dalam diskusi dengan Tim Penelitian Komnas HAM RI. 57 GTK Dikmen Diksus, “Sekolah Inklusif Di Tengah Pandemi” http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/readnews/sekolah-inklusif-di-tengah-pandemi 55 34

اختر الفقرة المستهدفة3