hambatan fisik maupun sosial, pada sumber-sumber publik, misalnya sarana pendidikan
dan sarana kesehatan.. 55
54F
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, masa pandemi Covid-19 membuat
seluruh peserta didik, termasuk PDPD, harus menyesuaikan kondisi dengan menjalani PJJ.
Tentunya berbagai kebijakan terkait dan proses belajar mengajar jarak jauh ini harus
melindungi PDPD untuk tetap mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan dasar yang
wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Prinsip tersebut juga tersirat dalam
Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas menekankan bahwa pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Berkaitan dengan PJJ, UU Sisdiknas pun telah mengakui pendidikan model ini
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 15, bahwa pendidikan jarak jauh adalah
pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya
menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media
lain.
Konsep PJJ yang diadopsi di Indonesia pada saat pandemi ini dilaksanakan
berdasarkan pendekatan sesuai ketersediaan dan kesiapan sarana, antara lain dominan
daring, kombinasi daring/luring dan dominan luring
56
55 F
(Dr. Samto, 2021). Sehubungan
dengan kekhususan yang dimiliki setiap individu PDPD, penggunaan strategi pembelajaran
daring maupun luring tersebut seharusnya disesuaikan dengan ragam disabilitas dengan
mempertimbangkan kemampuan, kebutuhan, capaian dan kenyamanan masing-masing
individu. 57
56F
Merespon urgensi tersebut, UNICEF memberikan tanggapan berupa pertimbangan
untuk anak dan orang dewasa penyandang disabilitas dalam konteks Covid-19, khususnya
dalam mencegah, meminimalisir dan mengatasi dampak sekunder wabah, termasuk untuk
melindungi PDPD, dengan cara:
Franciscus Adi Prasetyo, ‘Disabilitas dan Isu Kesehatan: Antara Evolusi Konsep, Hak Asasi, Kompleksitas
Masalah, dan Tantangan” (2014)’ [2014] Buletin Jendela Data & Informasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan
RI 64, 33.
56
Disampaikan oleh Dr. Samto, Direktur PMPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 24 Maret
2021 dalam diskusi dengan Tim Penelitian Komnas HAM RI.
57
GTK Dikmen Diksus, “Sekolah Inklusif Di Tengah Pandemi” http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/readnews/sekolah-inklusif-di-tengah-pandemi
55
34