rumah peserta didiknya yang sama sekali tidak memiliki akses terhadap teknologi
tersebut.
c. Sehubungan dengan upaya memenuhi “kondisi hidup para staf pengajar harus terusmenerus ditingkatkan” 49 diakomodir dalam Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun
48F
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler,
yang mengubah ketentuan batas maksimal 50% dari dana BOS untuk gaji guru
honorer dan transportasi pendidik. Peningkatan kesejahteraan pendidik diperlukan
agar lebih maksimal dalam memberikan pengajaran dan sebagai bentuk kompensasi
bagi guru yang memberikan pengajaran daring maupun yang mendatangi muridnya
secara langsung ke rumah.
d. Sedangkan, terkait unsur dapat diterima, Komnas HAM RI menemukan berbagai
fakta bahwasanya PJJ, khususnya pembelajaran yang dilakukan secara daring,
kurang dapat diterima, baik bagi tenaga pengajar, orang tua hingga siswa,
diantaranya karena:
i.
Kurangnya dukungan untuk peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) dan
siswa SMK. PDPD mengalami kesulitan belajar dari jarak jauh dengan efektif
karena seringkali mereka memerlukan kontak fisik dan emosional dengan guru
serta memerlukan alat dan terapi khusus agar dapat mengikuti pembelajaran
dengan baik; 50
49F
ii.
Minimnya penguasaan guru terhadap prasarana pembelajaran daring;
iii.
Model PJJ cenderung mendiskriminasi siswa miskin dan rentan miskin karena
keterbatasan akses fisik dan ekonomi, sehingga tidak sesuai dengan prinsip
non-diskriminasi;
iv.
Menimbulkan diskriminasi berupa perbedaan mutu pendidikan dengan kondisi
lokasi geografis yang berbeda;
Paragraf 27 ‘General Comment No.13 The Right to Education (Article 13 of the ICESCR)’ (n 23).
Febrina Febrina, ‘Pandemi COVID-19 Berdampak Pada Turunnya Kesejahteraan Anak-Anak Di Indonesia’
(Aliansi Jurnalis Independen, Mei 2020) <https://aji.or.id/read/press-release/1064/pandemi-covid-19berdampak-pada-turunnya-kesejahteraan-anak-anak-di-indonesia.html> accessed 31 July 2021.
49
50
30