melakukan monitoring terhadap upaya negara dalam memenuhi kewajibannya, 48 47F di antaranya: a. Sehubungan dengan unsur aktif dikejar dan dapat diadaptasi, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan tertanggal 9 Maret 2020, yang isinya merupakan instruksi pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan. Selain itu, berdasarkan penetapan situasi pandemi oleh WHO, maka Mendikbud mengesahkan Himbauan Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) tertanggal 17 Maret 2020. Adapun kebijakan sebagaimana dimaksud merupakan upaya adaptasi proses belajar mengajar pada kondisi pandemi dan dijalankan untuk tetap aktif mengejar proses pendidikan pada satuan pendidikan di berbagai tingkatan. Pelaksanaannya pun turut diatur dalam Surat Edaran. Oleh karena itu, Komnas HAM mengapresiasi Kemendikbud Ristek yang mendukung aktivitas belajar mengajar yang menyenangkan dari rumah bagi siswa dan mahasiswa. b. Dalam aspek ketersediaan dan aksesibilitas, Kemendikbud Ristek mengadakan kerja sama dengan berbagai operator telekomunikasi untuk mempermudah proses pembelajaran di rumah; memberikan informasi terkait penanganan Covid-19 di sektor pendidikan dan kebudayaan melalui laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id; menyediakan beragam prasarana pembelajaran daring yang dapat digunakan untuk BDR; dan melaksanakan Program Guru Berbagi untuk membantu guru melaksanakan PJJ. Di samping itu, untuk peserta didik yang tidak memiliki perangkat elektronik maupun jaringan internet yang memadai, Kemdikbud meluncurkan program 'Belajar dari Rumah' di saluran televisi TVRI bagi siswa di jenjang PAUD, SMP, SMA, SMK, guru, dan orang tua sejak Senin, 13 April 2020, serta mendukung pelaksanaan tenaga pengajar yang mendatangi 48 ‘Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM’ (Komnas HAM Republik Indonesia 2020). 29

اختر الفقرة المستهدفة3