melakukan monitoring terhadap upaya negara dalam memenuhi kewajibannya,
48
47F
di
antaranya:
a. Sehubungan dengan unsur aktif dikejar dan dapat diadaptasi, Kemendikbud Ristek
telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan tertanggal 9 Maret 2020, yang isinya
merupakan instruksi pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan. Selain itu,
berdasarkan penetapan situasi pandemi oleh WHO, maka Mendikbud mengesahkan
Himbauan Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah melalui Surat Edaran
Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan
Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease
(Covid-19) tertanggal 17 Maret 2020. Adapun kebijakan sebagaimana dimaksud
merupakan upaya adaptasi proses belajar mengajar pada kondisi pandemi dan
dijalankan untuk tetap aktif mengejar proses pendidikan pada satuan pendidikan di
berbagai tingkatan. Pelaksanaannya pun turut diatur dalam Surat Edaran. Oleh
karena itu, Komnas HAM mengapresiasi Kemendikbud Ristek yang mendukung
aktivitas belajar mengajar yang menyenangkan dari rumah bagi siswa dan
mahasiswa.
b. Dalam aspek ketersediaan dan aksesibilitas, Kemendikbud Ristek mengadakan kerja
sama dengan berbagai operator telekomunikasi untuk mempermudah proses
pembelajaran di rumah; memberikan informasi terkait penanganan Covid-19 di
sektor
pendidikan
dan
kebudayaan
melalui
laman
https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id; menyediakan beragam prasarana
pembelajaran daring yang dapat digunakan untuk BDR; dan melaksanakan Program
Guru Berbagi untuk membantu guru melaksanakan PJJ. Di samping itu, untuk peserta
didik yang tidak memiliki perangkat elektronik maupun jaringan internet yang
memadai, Kemdikbud meluncurkan program 'Belajar dari Rumah' di saluran televisi
TVRI bagi siswa di jenjang PAUD, SMP, SMA, SMK, guru, dan orang tua sejak Senin,
13 April 2020, serta mendukung pelaksanaan tenaga pengajar yang mendatangi
48
‘Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM’ (Komnas HAM Republik Indonesia 2020).
29