Covid-19 terhadap ketidaksetaraan (inequalities) di beberapa domain utama kehidupan, termasuk pekerjaan dan kemampuan untuk mencari nafkah, kehidupan keluarga, dan kesehatan. Menurut Blundell, dkk, pandemi Covid-19 berpotensi memperburuk beberapa ketidaksetaraan yang sudah ada sebelumnya. 43 Di bidang pendidikan, ketidaksetaraan ini 42F juga diidentifikasi berkembang seiring dengan pandemi yang berlangsung. Lingkungan belajar yang diberikan orang tua dapat membuat perbedaan jangka panjang dalam hasil pendidikan anak-anak, dan keluarga yang lebih mampu cenderung menyediakan lebih banyak sumber daya yang dibutuhkan anak untuk berkembang dan belajar. 44 43F Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat koordinasi bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, menyampaikan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan, baik peserta didik, tenaga pendidik, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan. 45 Pemerintah pun telah mengupayakan berbagai 44F kebijakan dan inisiatif demi mengatasi permasalahan dan menyesuaikan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, diantaranya revisi surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 7 Agustus 2020 46 Selain itu, pihak sekolah juga diberikan fleksibilitas untuk 45F memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat. 47 46F Sebagai bentuk pengawasan, Komnas HAM RI telah mengeluarkan Rekomendasi Kebijakan Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan Covid-19 kepada Presiden RI melalui surat Nomor 026/TUA/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020, yang salah satunya berupa rekomendasi ”Model pendidikan rumah yang tidak menambah beban” dan Blundell and others (n 2) 291. ibid 209. 45 ‘GTK Kemdikbud: Kebijakan Kemendikbud Di Masa Pandemi’ (Kebijakan Kemendikbud di Masa Pandemi, 3 September 2020) <https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kebijakan-kemendikbud-di-masa-pandemi> accessed 31 July 2021. 46 Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 2020. 47 Sekretariat GTK, ibid. 43 44 28

اختر الفقرة المستهدفة3