Covid-19 terhadap ketidaksetaraan (inequalities) di beberapa domain utama kehidupan,
termasuk pekerjaan dan kemampuan untuk mencari nafkah, kehidupan keluarga, dan
kesehatan. Menurut Blundell, dkk, pandemi Covid-19 berpotensi memperburuk beberapa
ketidaksetaraan yang sudah ada sebelumnya. 43 Di bidang pendidikan, ketidaksetaraan ini
42F
juga diidentifikasi berkembang seiring dengan pandemi yang berlangsung. Lingkungan
belajar yang diberikan orang tua dapat membuat perbedaan jangka panjang dalam hasil
pendidikan anak-anak, dan keluarga yang lebih mampu cenderung menyediakan lebih
banyak sumber daya yang dibutuhkan anak untuk berkembang dan belajar. 44
43F
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek),
Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat koordinasi bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia
tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, menyampaikan bahwa prinsip
kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 harus mengutamakan kesehatan dan
keselamatan, baik peserta didik, tenaga pendidik, keluarga, dan masyarakat secara umum,
serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam
upaya pemenuhan layanan pendidikan. 45 Pemerintah pun telah mengupayakan berbagai
44F
kebijakan dan inisiatif demi mengatasi permasalahan dan menyesuaikan pembelajaran di
masa pandemi Covid-19, diantaranya revisi surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri
tertanggal 7 Agustus 2020 46 Selain itu, pihak sekolah juga diberikan fleksibilitas untuk
45F
memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi,
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait
kurikulum pada masa darurat. 47
46F
Sebagai bentuk pengawasan, Komnas HAM RI telah mengeluarkan Rekomendasi
Kebijakan Perspektif HAM atas Tata Kelola Penanggulangan Covid-19 kepada Presiden RI
melalui surat Nomor 026/TUA/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020, yang salah satunya
berupa rekomendasi ”Model pendidikan rumah yang tidak menambah beban” dan
Blundell and others (n 2) 291.
ibid 209.
45
‘GTK Kemdikbud: Kebijakan Kemendikbud Di Masa Pandemi’ (Kebijakan Kemendikbud di Masa Pandemi, 3
September 2020) <https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kebijakan-kemendikbud-di-masa-pandemi>
accessed 31 July 2021.
46
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia 2020.
47
Sekretariat GTK, ibid.
43
44
28