3.
Kebijakan batasan sosial dan isolasi, layanan terapi regular dan layanan kesehatan
bagi anak dengan disabilitas lebih sulit diakses oleh mereka dan keluarganya. Risiko
yang dihadapi termasuk terhambatnya proses tumbuh kembang, atau dampak
kesehatan.
Apabila permasalahan tersebut dikaitkan dengan kewenangan Komnas HAM RI
sebagaimana diamanatkan pada Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU HAM, maka
Komnas HAM RI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah
untuk menjadi pertimbangan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan,
agar tata kelola penanggulangan Covid-19 khususnya terkait pelindungan dan pemenuhan
hak atas pendidikan dilaksanakan sesuai dengan standar, norma, dan prinsip HAM. 22
21F
Komnas HAM RI telah merekomendasikan kebijakan untuk belajar di rumah tanpa
menimbulkan tambahan beban bagi keluarga. Kebijakan belajar di rumah yang
menyenangkan dengan mengurangi beban pekerjaan rumah akan sangat bermanfaat bagi
kesehatan mental dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. 23
22F
Sebagai tindak lanjut, melalui penelitian ini, Komnas HAM RI berupaya mendorong
Pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk melindungi dan memenuhi hak atas pendidikan
pada masa pandemi Covid-19, khususnya bagi penyandang disabilitas anak di tingkat
pendidikan dasar. Dibutuhkan adanya rekomendasi-rekomendasi lanjutan dan spesifik
agar seluruh anak, khususnya penyandang disabilitas anak, dapat menikmati hak atas
pendidikan secara layak.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan situasi umum sebagaimana disampaikan di atas, maka
dirumuskan permasalahan utama, yakni:
“Bagaimana pelindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas
di tingkat pendidikan dasar pada masa pandemi Covid-19?”
Pada 30 Maret 2020, Komnas HAM RI melalui surat Nomor 026/TUA/III/2020 menyampaikan hasil kajian
cepat tersebut berupa dokumen Kertas Posisi dan Rekomendasi Kebijakan Perspektif HAM atas Tata Kelola
Penanggulangan COVID-19 kepada Presiden RI.
23
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ‘Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam
Perspektif HAM’ 2020.
22
11