dan informasi elektronik. Ketentuan hukum pidana a quo tidak dapat diterapkan pada
penyelenggara pendidikan yang semula menggunakan pembelajaran tatap muka berubah
menggunakan pembelajaran daring karena masa pandemi Covid-19. 17
16F
Berkaitan dengan pelaksanaan PJJ, kepastian hukum untuk melaksanakan
pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi tidak boleh menciderai hak-hak
atas pendidikan, terutama pendidikan dasar yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara
Indonesia. Pembelajaran jarak jauh yang sesuai dengan upaya pemenuhan hak atas
pendidikan di Indonesia pada masa Covid-19 adalah pembelajaran yang telah berfokus
kepada hakikat pendidikan nasional itu sendiri, yaitu pendidikan yang berdasarkan
grundnorm Pancasila, UUD NRI 1945, dan UU Sisdiknas yang menekankan bahwa
pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan
menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan, serta tetap
mengikuti perkembangan teknologi informasi, yang pelaksanaannya melibatkan sinergi
antara Pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat dengan semangat gotong
royong. 18
17F
Pemanfaatan teknologi menjadi faktor terpenting dalam melaksanakan pendidikan di
masa pandemi Covid-19 ini. Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk pendidikan
sesungguhnya bukan hal baru. Hal itu ditandai dengan pertambahan jumlah pengguna
internet dalam beberapa tahun belakangan bahkan sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Data penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 171,17 juta jiwa dari 264,16 juta
orang (64,8%). 19 Data tersebut jika dikaitkan dengan jenjang pendidikan formal dapat
18F
diperoleh gambaran sangat menarik, yaitu bahwa usia pendidikan dasar (7-15 tahun) telah
mengenal dan terbiasa menggunakan internet, usia pendidikan menengah (16-18 tahun)
pun menonjol dalam penggunaan internet, begitu pula dengan usia pendidikan tinggi (≥19
tahun). Namun demikian, pelaksanaan PJJ yang dilakukan dalam masa pandemi ini tak
Hwian Christianto, ‘Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Masa Pandemi
Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana’ (2020) 11 Jurnal HAM 239.
18
Belinda Gunawan, ‘Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam
Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia’ (2020) 11 Jurnal HAM 387.
19
‘Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia: Hasil Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet
Indonesia 2018’ (2018) <https://apjii.or.id/content/read/39/410/Hasil-Survei-Penetrasi-dan-PerilakuPengguna-Internet-Indonesia-2018> accessed 31 July 2021.
17
9