dan informasi elektronik. Ketentuan hukum pidana a quo tidak dapat diterapkan pada penyelenggara pendidikan yang semula menggunakan pembelajaran tatap muka berubah menggunakan pembelajaran daring karena masa pandemi Covid-19. 17 16F Berkaitan dengan pelaksanaan PJJ, kepastian hukum untuk melaksanakan pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi tidak boleh menciderai hak-hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Pembelajaran jarak jauh yang sesuai dengan upaya pemenuhan hak atas pendidikan di Indonesia pada masa Covid-19 adalah pembelajaran yang telah berfokus kepada hakikat pendidikan nasional itu sendiri, yaitu pendidikan yang berdasarkan grundnorm Pancasila, UUD NRI 1945, dan UU Sisdiknas yang menekankan bahwa pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan, serta tetap mengikuti perkembangan teknologi informasi, yang pelaksanaannya melibatkan sinergi antara Pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat dengan semangat gotong royong. 18 17F Pemanfaatan teknologi menjadi faktor terpenting dalam melaksanakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini. Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk pendidikan sesungguhnya bukan hal baru. Hal itu ditandai dengan pertambahan jumlah pengguna internet dalam beberapa tahun belakangan bahkan sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Data penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 171,17 juta jiwa dari 264,16 juta orang (64,8%). 19 Data tersebut jika dikaitkan dengan jenjang pendidikan formal dapat 18F diperoleh gambaran sangat menarik, yaitu bahwa usia pendidikan dasar (7-15 tahun) telah mengenal dan terbiasa menggunakan internet, usia pendidikan menengah (16-18 tahun) pun menonjol dalam penggunaan internet, begitu pula dengan usia pendidikan tinggi (≥19 tahun). Namun demikian, pelaksanaan PJJ yang dilakukan dalam masa pandemi ini tak Hwian Christianto, ‘Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana’ (2020) 11 Jurnal HAM 239. 18 Belinda Gunawan, ‘Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia’ (2020) 11 Jurnal HAM 387. 19 ‘Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia: Hasil Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018’ (2018) <https://apjii.or.id/content/read/39/410/Hasil-Survei-Penetrasi-dan-PerilakuPengguna-Internet-Indonesia-2018> accessed 31 July 2021. 17 9

اختر الفقرة المستهدفة3