Pelaksanaan pendidikan merupakan hak atas pendidikan yang dilindungi oleh UUD
NRI 1945 dan dipertegas UU HAM. Konstruksi hak atas pendidikan pun mengalami
perubahan di masa pandemi Covid-19. Hak atas pendidikan semula hanya dipahami
sebagai hak untuk memperoleh pendidikan di dalam program pendidikan secara tatap
muka. Pemahaman hak atas pendidikan lebih luas dipahami hak untuk memperoleh
layanan pendidikan dalam berbagai macam bentuk atau metode pembelajaran secara
daring. Pembelajaran menggunakan media internet juga memberikan penegasan
pemenuhan hak atas pendidikan bertalian erat dengan pemenuhan hak atas informasi.
Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di masa
pandemi Covid-19 ini, harus dipastikan bahwa era baru pembelajaran saat ini dapat
menjamin kesempatan untuk mendorong pendidikan inklusi yang lebih bermakna.
Pemenuhan hak atas pendidikan melalui penggunaan media internet pada dasarnya
dapat terpenuhi jika hak atas informasi, secara khusus sarana dan prasarana teknologi
informasi, terpenuhi. Pemenuhan hak atas pendidikan terkait penggunaan media internet
pun telah diatur dalam UU Sisdiknas sebagai pendidikan jarak jauh. Hanya saja perlu
dipahami bahwa penggunaan media internet di masa pandemi Covid-19 tidak berarti sama
dengan pendidikan jarak jauh. Pendidikan jarak jauh merupakan program pendidikan yang
tertata secara sistematis dan terencana sejak awal dengan menekankan otonomi peserta
didik. Berbeda halnya dengan pembelajaran daring melalui penggunaan media internet
yang bersifat kurang fleksibel dan menjadi metode pembelajaran alternatif. Pemenuhan
hak atas pendidikan dalam kaitannya dengan hak atas informasi tergantung kepada para
pihak, antara lain Pemerintah terkait kebijakan pendidikan dan pembelajaran yang masih
belum tertata dengan baik di masa pandemi Covid-19 ini, penyelenggara pendidikan terkait
sistem pembelajaran dan metode pembelajaran daring yang akan dirancang dan
digunakan, peserta didik dalam hal kemauan belajar sekalipun melalui daring serta orang
tua atau masyarakat yang masih terkendala dalam beragam situasi dan kondisi sosial dan
ekonomi. Pemerintah harus melakukan pembenahan menyeluruh dan terukur yang
memastikan hak atas pendidikan terpenuhi.
Penggunaan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) UU Sisdiknas
memiliki keterbatasan hanya pada penyelenggara pendidikan jarak jauh yang sejak awal
telah menetapkan program pendidikan jarak jauh melalui penggunaan media komunikasi
8