Pelaksanaan pendidikan merupakan hak atas pendidikan yang dilindungi oleh UUD NRI 1945 dan dipertegas UU HAM. Konstruksi hak atas pendidikan pun mengalami perubahan di masa pandemi Covid-19. Hak atas pendidikan semula hanya dipahami sebagai hak untuk memperoleh pendidikan di dalam program pendidikan secara tatap muka. Pemahaman hak atas pendidikan lebih luas dipahami hak untuk memperoleh layanan pendidikan dalam berbagai macam bentuk atau metode pembelajaran secara daring. Pembelajaran menggunakan media internet juga memberikan penegasan pemenuhan hak atas pendidikan bertalian erat dengan pemenuhan hak atas informasi. Dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di masa pandemi Covid-19 ini, harus dipastikan bahwa era baru pembelajaran saat ini dapat menjamin kesempatan untuk mendorong pendidikan inklusi yang lebih bermakna. Pemenuhan hak atas pendidikan melalui penggunaan media internet pada dasarnya dapat terpenuhi jika hak atas informasi, secara khusus sarana dan prasarana teknologi informasi, terpenuhi. Pemenuhan hak atas pendidikan terkait penggunaan media internet pun telah diatur dalam UU Sisdiknas sebagai pendidikan jarak jauh. Hanya saja perlu dipahami bahwa penggunaan media internet di masa pandemi Covid-19 tidak berarti sama dengan pendidikan jarak jauh. Pendidikan jarak jauh merupakan program pendidikan yang tertata secara sistematis dan terencana sejak awal dengan menekankan otonomi peserta didik. Berbeda halnya dengan pembelajaran daring melalui penggunaan media internet yang bersifat kurang fleksibel dan menjadi metode pembelajaran alternatif. Pemenuhan hak atas pendidikan dalam kaitannya dengan hak atas informasi tergantung kepada para pihak, antara lain Pemerintah terkait kebijakan pendidikan dan pembelajaran yang masih belum tertata dengan baik di masa pandemi Covid-19 ini, penyelenggara pendidikan terkait sistem pembelajaran dan metode pembelajaran daring yang akan dirancang dan digunakan, peserta didik dalam hal kemauan belajar sekalipun melalui daring serta orang tua atau masyarakat yang masih terkendala dalam beragam situasi dan kondisi sosial dan ekonomi. Pemerintah harus melakukan pembenahan menyeluruh dan terukur yang memastikan hak atas pendidikan terpenuhi. Penggunaan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) UU Sisdiknas memiliki keterbatasan hanya pada penyelenggara pendidikan jarak jauh yang sejak awal telah menetapkan program pendidikan jarak jauh melalui penggunaan media komunikasi 8

اختر الفقرة المستهدفة3