Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
persetujuan secara bebas, dan diberitahukan sebelumnya secara layak kepada MHA
tersebut.57 Kemudian jika ada kesepakatan, maka harus ada kompensasi yang adil, dan
jika memungkinkan ada opsi untuk kembali ke tanah atau teritorinya.58 Tempat tinggal
tidak untuk MHA tidak hanya berhubungan dengan tanahnya, tetapi juga teritorial MHA
itu sendiri.
123. Negara wajib menghormati hak MHA atas tanah atau teritorial yang tidak hanya
mempunyai makna kepemilikan dan produksi, tetapi tanah atau territorial mempunyai
elemen spiritual dan material, dan oleh karenanya MHA harus memikmati secara penuh
hak-haknya termasuk hak atas warisan budaya, dan mewarsikannya ke generasi masa
depan mereka.59
124. Negara wajib menghormati konsep tempat tinggal menurut MHA bahwa tanah adalah
tempat tinggal MHA yang mempunyai makna sosial, kultural dan spiritual, dan juga
status kepemilikan atas tanahnya adalah komunal atau berdasarkan hak ulayat.
Perbedaan konsep tempat tinggal menurut MHA harus dilindungi oleh hukum,
masyarakat dan Pemerintah sesuai dengan Konstitusi dan UU HAM.
B.
Perempuan
Permasalahan
125. Perempuan merupakan kelompok rentan atas praktik diskriminasi oleh negara dan
aktor non-negara dan menjadi korban penggusuran dan konflik pembangunan
infrastruktur yang berdampak terhadap hak atas tempat tinggal yang layak.
126. Perempuan merupakan kelompok yang rentan dikriminalisasi dalam melakukan
pendampingan/pembelaan hak-hak MHA termasuk hak atas tempat tinggal yang layak.
127. Minimnya partisipasi yang bermakna dari perempuan dalam pemenuhan hak atas
perumahan yang layak, sehingga mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (special
needs) perempuan atas hak atas tempat tinggal yang layak;
128. Negara belum menjamin pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak khususnya
kemampuan (affordability) perempuan dalam mengakses/memiliki tempat tinggal
yang layak huni.
129. Tidak adanya mekanisme pemulihan efektif (effective evailable remedies) untuk
perempuan yang tidak mampu/tidak mempunyai sumber daya yang cukup dalam
mengakses sewa/kepemilikan tempat tinggal.
Pasal 10 UN Declaration on the Rights of Indigenous People.
Pasal 10 UN Declaration on the Rights of Indigenous People.
59
UN Fact Sheet No. 9/Rev.13, Ibid., Op. Cit., hal. 6.
57
58
28