Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak persetujuan secara bebas, dan diberitahukan sebelumnya secara layak kepada MHA tersebut.57 Kemudian jika ada kesepakatan, maka harus ada kompensasi yang adil, dan jika memungkinkan ada opsi untuk kembali ke tanah atau teritorinya.58 Tempat tinggal tidak untuk MHA tidak hanya berhubungan dengan tanahnya, tetapi juga teritorial MHA itu sendiri. 123. Negara wajib menghormati hak MHA atas tanah atau teritorial yang tidak hanya mempunyai makna kepemilikan dan produksi, tetapi tanah atau territorial mempunyai elemen spiritual dan material, dan oleh karenanya MHA harus memikmati secara penuh hak-haknya termasuk hak atas warisan budaya, dan mewarsikannya ke generasi masa depan mereka.59 124. Negara wajib menghormati konsep tempat tinggal menurut MHA bahwa tanah adalah tempat tinggal MHA yang mempunyai makna sosial, kultural dan spiritual, dan juga status kepemilikan atas tanahnya adalah komunal atau berdasarkan hak ulayat. Perbedaan konsep tempat tinggal menurut MHA harus dilindungi oleh hukum, masyarakat dan Pemerintah sesuai dengan Konstitusi dan UU HAM. B. Perempuan Permasalahan 125. Perempuan merupakan kelompok rentan atas praktik diskriminasi oleh negara dan aktor non-negara dan menjadi korban penggusuran dan konflik pembangunan infrastruktur yang berdampak terhadap hak atas tempat tinggal yang layak. 126. Perempuan merupakan kelompok yang rentan dikriminalisasi dalam melakukan pendampingan/pembelaan hak-hak MHA termasuk hak atas tempat tinggal yang layak. 127. Minimnya partisipasi yang bermakna dari perempuan dalam pemenuhan hak atas perumahan yang layak, sehingga mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (special needs) perempuan atas hak atas tempat tinggal yang layak; 128. Negara belum menjamin pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak khususnya kemampuan (affordability) perempuan dalam mengakses/memiliki tempat tinggal yang layak huni. 129. Tidak adanya mekanisme pemulihan efektif (effective evailable remedies) untuk perempuan yang tidak mampu/tidak mempunyai sumber daya yang cukup dalam mengakses sewa/kepemilikan tempat tinggal. Pasal 10 UN Declaration on the Rights of Indigenous People. Pasal 10 UN Declaration on the Rights of Indigenous People. 59 UN Fact Sheet No. 9/Rev.13, Ibid., Op. Cit., hal. 6. 57 58 28

اختر الفقرة المستهدفة3