Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak Undang-Undang Kehutanan memasukan hutan adat menjadi bagian hutan negara adalah bentuk pengabaian hak-hak MHA.49 MK RI berdasarkan putusannya tersebut telah mengakui MHA sebagai pemegang hak-hak konstitusional/HAM. Putusan MK RI tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas hak MHA khususnya penguasaan atas hutan-adat di Indonesia. 118. UU HAM juga mengakui keberadaan MHA terkait kebutuhan dan perbedaan MHA harus dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah, yang lebih lengkapnya menjelaskan “Dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan dalam MHA harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan Pemerintah”.50 Kemudian juga hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus dilindungi.51 119. Negara wajib menghormati konsep tempat tinggal menurut MHA yang tidak hanya sekedar rumah yang berdiri di atas tanah yang beratap, dan ditempati keluarga/beberapa keluarga. Tetapi juga tempat tinggal mempunyai makna sosial, spiritual, dan status tenurial atas tanahnya adalah komunal atau berdasarkan hak ulayat, serta tanah bagi mereka bukan merupakan barang ekonomi/komoditas.52 120. Negara wajib memenuhi hak MHA, tanpa diskriminasi, untuk menentukan perbaikan kondisi ekonomi, sosial, dan budayanya termasuk di dalam bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan/training/retraining vokasi, tempat tinggal, sanitasi, kesehatan, dan keamanan sosial.53 MHA juga berhak hak atas standar hidup yang layak termasuk hak atas tempat tinggal yang layak.54 Hak atas tinggal yang layak melekat pada MHA sebagai bagian dari standar hidup yang layak. 121. Negara wajib untuk melindungi hak MHA dalam menjaga, mengontrol, melindungi warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan ekspresi-ekspresi budaya mereka termasuk di dalamnya pengetahuan atas tempat tinggal/perumahan (the properties).55 Kemudian MHA berhak atas otonomi (autonomy), dan mengelola sendiri (selfgovernance) hal-hal yang berhubungan dengan urusan-urusan lokal dan internal mereka.56 Di dalam konteks hak atas tempat tinggal yang layak, MHA berhak secara otonom, dan mengelola secara mandiri atas tempat tinggal yang berhubungan dengan tanah dan teritorialnya sesuai dengan budaya (culture) dan tradisi (custom) mereka. 122. Negara wajib menghormati hak MHA dengan tidak melakukan pemindahkan secara paksa dari tanah atau teritorinya, juga tidak boleh ada relokasi tanpa adanya Ibid. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999. 51 Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999. 52 UN Habitat, Indigenous Right’s Right to Adequate Housing Global Perspective, Geneva: UN Habitat, 2005. 53 Pasal 21 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People (UNDRIP). 54 UN Pact Sheet No. 9/Rev. 13 on the Indigenous People & UN Human Rights System, Geneva: UNHR, 2013, hal. 7. 55 Pasal 31 ayat (1) UN Declaration on the Rights of Indigenous People. 56 Pasal 4 UN Declaration on the Rights of Indigenous People. 49 50 27

اختر الفقرة المستهدفة3