Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak G. KELOMPOK PEMANGKU HAK A. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Permasalahan 111. Terdapat pemahaman yang beragam tentang MHA di Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian pengertian dan pemahaman yang keliru atas MHA, sehingga menimbulkan konsekuensi yang luas atas pengakuan negara terhadap MHA. 112. MHA belum diakui sepenuhnya sebagai pemangku hak termasuk hak atas tempat tinggal yang layak, sehingga MHA tidak dapat menikmati hak-haknya termasuk hak atas tempat tinggal yang layak. 113. MHA belum diakui sebagai kelompok rentan yang berhak mendapatkan pelindungan negara terhadap pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak. 114. Negara memenuhi hak-hak MHA bukan atas pendekatan HAM. Negara masih menggunakan pendekatan kesejahteraan terhadap MHA. 115. MHA belum diakui sepenuhnya statusnya secara hukum, yang berimplikasi absennya pengakuan wilayah adat dan jaminan keamanan wilayah adat. Kemudian juga tidak adanya sistem hukum yang disediakan oleh negara untuk melindungi MHA.45 116. Terjadi penggusuran MHA secara terus menerus dan sistematis yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Dan itu terjadi melalui peraturan-peraturan yang mengabaikan lembaga-lembaga pemerintahan MHA, mengabaikan batas-batas wilayah adat, dan perubahan fungsi wilayah adat termasuk penetapan wilayah adat menjadi Taman Nasional, Cagar Alam, konsesi HPH, HPHIT, Areal Penggunaan Lain (APL), atau wilayah pertambangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan MHA.46 Kewajiban Negara 117. Konstitusi Indonesia menjelaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur di dalam undang-undang."47 Konstitusi menyebutkan hak masyarakat tradisional, yang dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan negara kepada Masyakat Hukum Adat sebagai pemegang hak (the right holder) secara kolektif. Kemudian juga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengakui hak MHA atas hutan.48 MK RI di dalam pertimbangan hukum putusannya menjelaskan selama ini Komnas HAM, Inkuiri Nasional Komnas HAM : Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hukum, (Jakarta: Komnas HAM,2016) hal. 59. 46 Ibid, hal. 71. 47 Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. 48 Putusan MKRI Nomor 35/PUU-X/2012. 45 26

اختر الفقرة المستهدفة3