Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
6.
Penggusuran paksa tidak boleh dilakukan pada malam hari atau di dalam
kondisi cuaca yang buruk kecuali orang yang terdampak penggusuran paksa
tersebut menyetujuinya;
7.
Adanya ketentuan untuk mekanisme pemulihan (available remedies) bagi
korban-korban penggusuran paksa;
8.
Adanya ketersediaan bantuan hukum untuk mereka yang terdampak
penggusuran paksa.
9.
Adanya kontrol yang sangat ketat atas kondisi-kondisi yang menyebabkan
adanya penggusuran paksa
10. Adanya ketentuan untuk mekanisme pemulihan (available remedies) bagi
korban-korban penggusuran paksa;
11. Adanya ketersediaan bantuan hukum untuk mereka yang terdampak
penggusuran paksa.
101. Kewajiban negara juga menyediakan mekanisme pengadilan yang efektif (effective
judicial remedy) untuk melindungi hak atas tempat tinggal yang layak. Pengadilan harus
memulihkan pelanggaran hak atas tempat tinggal termasuk jika terjadi penggusuran
paksa (forced eviction). Fungsi pengadilan untuk memulihkan pelanggaran hak atas
tempat tinggal sering disebut dengan justisiabilitas. Pengadilan sebagai lembaga
yudisial independen harus memutuskan pemulihan hak-hak atas tempat tinggal yang
layak melalui putusannya yang memerintahkan negara dan atau pihak ketiga yang
melakukan pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak untuk mengembalikan
kondisi hak-haknya seperti sebelum adanya pelanggaran hak tersebut.
102. Mekanisme pengadilan yang efektif ditujukan agar pengadilan atau badan kuasi
yudisial merespon pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak, melalui:
a. Adanya putusan sela (court-ordered injunctions) untuk mencegah terjadinya
penggusuran paksa;
b. Adanya prosedur hukum untuk mendapatkan kompensasi atas penggusuran yang
ilegal (unlawful forced eviction);
c. Adanya gugatan atas tindakan-tindakan pemilik rumah/apartemen atas
tindakannya dalam menaikan sewa rumah/apartemen/tempat tinggal, perawatan
rumah, praktik-praktik diskriminasi;
d. Adanya diskriminasi atas alokasi dan ketersedian atas akses tempat tinggal yang
layak;
e. Adanya pengaduan atas kondisi tempat tinggal yang tidak sehat dan aman, dan
kondisi tempat tinggal tidak layak;
23