Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak non-negara, termasuk individu, kelompok masyarakat, atau korporasi; 96. Negara harus menjamin pihak ketiga tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak. Negara wajib mencegah terjadinya penggusuran paksa oleh pihak ketiga. Pihak ketiga, misalnya korporasi, tidak boleh melakukan pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak, dan negara wajib melakukan pencegahan agar tidak tidak terjadi pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak oleh pihak ketiga; 97. Negara dapat dikatakan melakukan pelanggaran terhadap kewajiban untuk melindungi hak atas tempat tinggal yang layak, jika negara tidak mencegah aktivitas pihak ketiga yang menyebabkan hak masyarakat atas tempat tinggal terlanggar. Kewajiban Negara untuk Memenuhi 98. Kewajiban untuk memenuhi mengharuskan negara mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial, dan praktis yang perlu untuk menjamin pelaksanaan HAM semaksimal mungkin, secara progresif, terukur, dan berjangka waktu. Negara dituntut untuk mengambil kebijakan dalam kaitan dengan tempat tinggal sebagai bagian dari kewajibannya memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.; 99. Negara wajib menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia baik melalui mekansime legislasi, yudisial, dan kebijakan-kebijakan lainnya untuk merealisasikan hak atas tempat tinggal yang layak. 100. Upaya legislasi untuk membuat hukum (safeguard) yang melindungi masyarakat dari penggusuran paksa, yaitu: a. Mengakomodir adanya kepastian jaminan tenurial terhadap setiap orang yang tempat tinggalnya digusur atau dipindahkan. b. Aturannya harus sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB), yaitu: 1. Adanya konsultasi yang nyata (genuine consultation) dengan setiap orang yang tempat tinggalnya berpotensi digusur/terdampak; 2. Adanya pemberitahuan yang layak sebelum penggusuran paksa tersebut dilakukan; 3. Adanya informasi atas alternatif permukiman, jika penggusuran paksa tetap dilakukan; 4. Pejabat pemerintah wajib hadir jika ada penggusuran paksa; 5. Setiap orang diidentifikasi; yang terkena/terdampak penggusuran paksa harus 22

اختر الفقرة المستهدفة3