Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
88. Sebaliknya meski diberikan kebebasan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk tetap
mengawasi pelaksanaan unsur kecukupan budaya ini dalam rangka untuk memberikan
pelindungan bagi kelompok rentan yang ada dalam masyarakat adat, misalnya
perempuan, orang tua, anak dan penyandang disabilitas.
89. Jika kemudian kelayakan budaya dari tempat tinggal masyarakat adat menimbulkan
permasalahan keamanan dan kesehatan yang serius bagi masyarakat adat, maka
alternatif tempat tinggal bisa diberikan dengan catatan harus dilakukan konsultasi
dengan masyarakat terdampak dengan memperhatikan kesesuaian dengan UNDRIP
serta instrumen hukum internasional lain, serta hukum nasional.
90. Jika tidak ada jalan lain maka dengan sangat terpaksa, pemerintah memindahkan
masyarakat yang mempunyai kebutuhan budaya khusus, maka dalam memberikan
atau menentukan lokasi bagi permukiman kembali (resettlement), pemerintah harus
memperhatikan kebutuhan budaya yang merupakan way of life dari komunitas
tersebut. Misalnya lokasi resettlement dekat dengan lokasi ritual (penguburan mayat,
kelahiran dan lain-lain), atau lokasi bercocok tanam atau bisa juga ritual yang terkait
dengan kepercayaan masyarakat setempat.
20