Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 88. Sebaliknya meski diberikan kebebasan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk tetap mengawasi pelaksanaan unsur kecukupan budaya ini dalam rangka untuk memberikan pelindungan bagi kelompok rentan yang ada dalam masyarakat adat, misalnya perempuan, orang tua, anak dan penyandang disabilitas. 89. Jika kemudian kelayakan budaya dari tempat tinggal masyarakat adat menimbulkan permasalahan keamanan dan kesehatan yang serius bagi masyarakat adat, maka alternatif tempat tinggal bisa diberikan dengan catatan harus dilakukan konsultasi dengan masyarakat terdampak dengan memperhatikan kesesuaian dengan UNDRIP serta instrumen hukum internasional lain, serta hukum nasional. 90. Jika tidak ada jalan lain maka dengan sangat terpaksa, pemerintah memindahkan masyarakat yang mempunyai kebutuhan budaya khusus, maka dalam memberikan atau menentukan lokasi bagi permukiman kembali (resettlement), pemerintah harus memperhatikan kebutuhan budaya yang merupakan way of life dari komunitas tersebut. Misalnya lokasi resettlement dekat dengan lokasi ritual (penguburan mayat, kelahiran dan lain-lain), atau lokasi bercocok tanam atau bisa juga ritual yang terkait dengan kepercayaan masyarakat setempat. 20

اختر الفقرة المستهدفة3