Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak Lokasi 78. Lokasi suatu permukiman menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam kelayakan lokasi tempat tinggal. Lokasi sangat menentukan akses ke layanan publik atau sosial, seperti perawatan kesehatan, sekolah, pusat penitipan anak, serta pilihan atas kesempatan untuk mendapatkan penghasilan dari berbagai pekerjaan.28 Lokasi juga akan mempengaruhi beban keuangan keluarga jika posisi fisik perumahan jauh dari pelayanan sosial. Untuk itu, transportasi umum harus disediakan untuk memungkinkan orang mengakses layanan publik. Elemen lokasi berkaitan erat dengan tata ruang kota, di mana fasilitas umum atau sosial idealnya dibangun dekat dengan komunitas perumahan. 79. Selain kedekatan perumahan dengan layanan publik, Komite HESB juga menyatakan bahwa rumah tidak boleh dibangun di lokasi yang tercemar atau di zona langsung sumber polusi.29 Lokasi seperti itu dapat mengancam hak atas kesehatan orang-orang yang tinggal di permukiman tersebut. 80. Permukiman juga tidak boleh dibangun pada lokasi yang rawan bencana. Untuk itu dalam merencanakan pembangunan permukiman ataupun penentuan lokasi relokasi warga, pemerintah perlu mempertimbangkan peta rawan bencana. Hal ini membutuhkan kehati-hatian dalam perencanan tata ruang dan juga kerjasama antar lembaga negara yang terkait. Selain itu, perencanaan tata ruang wilayah yang berbasis pada mitigasi bencana juga akan membantu memprediksi kerawanan masyarakat akan kehilangan tempat tinggal akibat perubahan iklim, seperti naiknya permukaan air laut dan banjir bandang. Rencana tata ruang akan mampu memitigasi bencana dan memindahkan masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman dari bencana alam. 81. Komite HESB juga mengartikan elemen lokasi ini juga berarti sebagai kedekatan dengan pemukiman lain yang berarti bahwa lokasi perumahan tidak boleh dikecualikan secara sosial.30 Dengan demikian, lokasi rumah harus memungkinkan seseorang untuk menikmati layanan publik dan bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya. Kecukupan / Kelayakan Budaya 82. Kecukupan budaya merupakan salah satu elemen yang harus diperhatikan dalam pembangunan lingkungan tempat tinggal. Kecukupan budaya meliputi bahwa kebijakan pembangunan kompleks tempat tinggal sampai bahan bangunan harus General Comment 4 Para 8(f). Ibid. 30 CESCR, “Concluding Observations on the Second Periodic Report of Greece” (27 Oktober 2015) UN Doc E/C.12/GRC/CO/2 Para 33; CESCR, “Concluding Observations France” (9 Juni 2008) UN Doc E/C.12/FRA/CO/3, Para 24. 28 29 18

اختر الفقرة المستهدفة3