Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 60. Untuk memandu negara-negara dalam meningkatkan aspek kepastian tenurial, Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Tempat Tinggal yang Layak mengembangkan seperangkat Prinsip Panduan tentang Keamanan Tenurial bagi Masyarakat Miskin Perkotaan pada 2013 (Guiding Principles on Security of Tenure for the Urban Poor in 2013).16 Panduan ini bertujuan untuk memperjelas kewajiban negara dalam hal memberikan kepastian hukum tenurial. 61. Dalam panduan untuk menjamin kepastian hukum tenurial, beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:17 a. Memperkuat berbagai bentuk tenurial, termasuk yang berasal dari sistem tenurial berdasarkan undang-undang, adat, agama dan campuran dari ketiga hal ini. b. Meningkatkan kepastian penguasaan tenurial dengan mengembangkan strategi di seluruh kota untuk mengamankan kepemilikan dan meningkatkan permukiman di berbagai kategori tanah dan dengan berbagai pengaturan penguasaan. c. Memprioritaskan permukiman kembali (in situ resettlement) jika terjadi penggusuran. d. Mempromosikan fungsi sosial dari properti. e. Menghapuskan diskriminasi atas dasar penguasaan tenurial. f. Mempromosikan kepastian hukum tenurial bagi perempuan. g. Menghormati penguasan tenurial dalam kegiatan bisnis jika suatu perusahaan bisnis telah mengambil semua langkah yang relevan untuk memastikan bahwa: (1) tidak ada dampak buruk pada penguasan tenurial pihak lain sebagai akibat dari atau sehubungan dengan kegiatan atau hubungan bisnis; (2) setiap dampak merugikan telah ditangani, termasuk melalui penyediaan pemulihan bagi orangorang yang terkena dampak; dan (3) perusahaan bisnis harus memastikan negosiasi yang transparan, bebas dan adil mengenai transfer atau modifikasi hak tenurial dengan menghormati sepenuhnya hak individu atau komunitas untuk menerima atau menolak tawaran. h. Memperkuat kepastian hukum tenurial dalam kerjasama pembangunan. i. Memberdayakan kaum miskin kota dan meminta pertanggungjawaban negara jika negara melakukan pelanggaran berkaitan dengan kepastian tenurial. j. Memastikan akses keadilan bagi semua orang tanpa memperhatikan status penguasaan tenurial. Negara harus memastikan akses atas pemulihan administratif yang efektif dan/atau yudisial atas pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak. HRC, “Report of the Special Rapporteur on Adequate Housing as a Component of the Right to an Adequate Standard of Living, and on the Right to Non-discrimination in this Context, Raquel Rolnik” (30 Desember 2013) UN Doc A/HRC/25/54, Para 5. 17 Ibid. 16 14

اختر الفقرة المستهدفة3