Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
services, materials, facilities and infrastructure); keterjangkauan (affordability);
kelayakhunian (habitability); aksesibilitas (accessibility), lokasi (location), dan
kelayakan budaya (cultural adequacy). Masing-masing faktor kelayakan tersebut akan
dijelaskan sebagai berikut.
Kepastian Hukum Tenurial (Legal Security of Tenure)
56. Komentar Umum No. 4 tidak mendefinisikan secara langsung mengenai arti kepastian
hukum tenurial. Namun, menurut Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Tempat Tinggal
yang Layak, kepastian hukum tenurial dapat diartikan sebagai “hubungan hukum
antara seseorang dengan tanah atau tempat tinggal yang didapat dari peraturan
perundang-undangan, hukum adat, informalitas atau campuran, dimana hubungan
hukum tersebut dapat menjamin bahwa tanah atau tempat tinggal tersebut
memungkinkan seseorang untuk hidup dengan aman, damai dan bermartabat”.12
57. Komite HESB menekankan bahwa terlepas dari segala bentuk kepemilikan, penduduk
harus memiliki tingkat keamanan kepemilikan yang dapat melindungi mereka dari
penyitaan atau pengusiran paksa atau ancaman lainnya.13 Dengan demikian, kepastian
hukum tenurial dapat diartikan secara luas dan dapat dalam bentuk apapun, seperti
kepemilikan (hak milik), sewa (kontrak bulanan atau tahunan)14 termasuk juga
permukiman informal (swadaya).
58. Untuk menjamin keamanan dan kepastian tenurial, Komite HESB mengharuskan
negara-negara untuk “mengambil tindakan segera (immediate measures) yang
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada orang-orang dan rumah tangga
yang saat ini tidak memiliki perlindungan …”15 atas kepastian hukum tenurial atas
tempat tinggal.
59. Tidak adanya kepastian hukum akan tenurial menyebabkan banyak terjadi
penggusuran secara paksa (forced eviction). Sumber penyebab dari ketidakpastian ini
beragam, misalnya, karena terbatasnya ketersediaan tanah, terbatasnya akses lahan
bagi kelompok masyarakat miskin, serta distribusi tanah yang tidak merata sehingga
memaksa kelompok miskin tinggal di permukiman ilegal tanpa ada kepastian tenurial.
Permasalahan ini juga dialami oleh Indonesia. Tanpa menangani terlebih dahulu
penyebab dari ketidakpastian hukum tenurial maka penggusuran masih akan banyak
terjadi di masa depan.
HRC, “Report of the Special Rapporteur on Adequate Housing as a Component of the Right to an Adequate
Standard of Living, and on the Right to Non-discrimination in this Context, Raquel Rolnik” ( 30 Desember 2013)
UN Doc A/HRC/25/54, Para 23.
13
General Comment 4, Para 8a.
14
CESCR, Mohamed Ben Djazia and Naouel Belliliv v Spain, communication date 20 February 2015, adoption of
views 20 June 2017 (21 July 2017) UN. Doc. E/C.12/61/D/5/2015 (Ben Djazia case), Para 13.2
15
General Comment 4, Para 8a.
12
13