Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak 33. Selain Kovenan yang mengikat negara-negara, terdapat instrumen lain yang diadopsi oleh Badan HAM PBB yang berfungsi untuk menafsirkan isi dari hak atas tempat tinggal yang layak. Instrumen tersebut adalah: a. Komentar Umum Nomor 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak; b. Komentar Umum Nomor 7 tentang Penggusuran Paksa (Forced Eviction). 7

اختر الفقرة المستهدفة3