Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
27. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) pada Pasal 12 ayat
(1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu
Negara, berhak atas kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat
tinggalnya dalam wilayah tersebut”.
28. Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Convention on the Elimination of all Forms of Discriminations against Women
(CEDAW)) pada Pasal 14 ayat 2 (h) mengakui hak perempuan di daerah pedesaan
untuk menikmati kondisi kehidupan yang layak, khususnya yang berkaitan dengan
tempat tinggal, sanitasi, listrik dan pasokan air, transportasi dan komunikasi.
29. Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child (CRC)) mengakui hak
setiap anak atas standar hidup yang memadai bagi perkembangan fisik, mental,
spiritual, moral dan sosial anak (Pasal 27 ayat 1). Masalah tempat tinggal disebutkan
dalam Pasal 27 ayat (3) yang mewajibkan negara pihak untuk mengambil tindakan yang
tepat sesuai dengan kondisi nasional dan kemampuan negara dalam membantu orang
tua dan negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan hak atas standar hidup
yang layak.
30. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
(International Convention on the Elimination of All forms of Racial Discrimination
(ICERD)) dalam Pasal 5 huruf (e) mengakui dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya, termasuk hak atas perumahan (e. iii), yang harus diterapkan secara setara
untuk semua orang tanpa diskriminasi apa pun berdasarkan warna ras, atau
kebangsaan atau asal etnis
31. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh Migran dan Para
Anggota Keluarga Mereka (International Convention on the Protection of the Rights of
All Migrant Workers and Members of Their Families (ICMW)) dalam Pasal 43 paragraf 1
huruf (d) memastikan bahwa pekerja migran yang terdaftar dan pekerja migran dalam
situasi reguler memiliki hak yang sama dengan warga negara dari negara tempat
bekerja. Salah satu jaminan kesetaraan perlakuan adalah “akses ke tempat tinggal,
termasuk skema perumahan sosial (public housing), dan perlindungan terhadap
eksploitasi sehubungan dengan sewa”.
32. Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of
People with Disabilities (CRPD)) dalam Pasal 28 mengakui hak atas standar hidup yang
layak bagi penyandang disabilitas dan keluarganya, termasuk hak atas tempat tinggal.
Pasal 19 huruf (c) memastikan bahwa layanan dan fasilitas masyarakat yang setara
bagi penyandang disabilitas adalah termasuk akses atas perumahan yang aman dan
layak dan tanpa diskriminasi.
6