Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak B. MAKSUD DAN TUJUAN 12. Komnas HAM RI adalah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada Pasal 75 huruf a bertujuan untuk “mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia” dan huruf b, “meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan”. 13. Komnas HAM RI berdasarkan Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU HAM mempunyai kewenangan melaksanakan pengkajian dan penelitian atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, termasuk melakukan pembahasan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. 14. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) disusun sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan dan wewenang Komnas HAM RI untuk memajukan dan menegakkan HAM sebagaimana diatur di dalam UU HAM maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Komnas HAM RI melalui sidang paripurna sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas RI. 15. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Komnas HAM RI memiliki kewenangan atributif dalam membentuk peraturan yang mempunyai kekuatan mengikat. 16. Sehubungan dengan adanya kemendesakan atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM atas tempat tinggal yang layak, Komnas HAM RI sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (SNP HTTYL). 17. Standar Norma dan Pengaturan merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah- kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar Norma dan Pengaturan merupakan dokumen yang mendudukkan prinsip dan pengaturan HAM internasional dan merupakan penjabaran prinsip dan norma-norma HAM yang berlaku internasional di tingkat nasional. 18. Dalam proses penyusunan SNP, Komnas HAM RI membuka partisipasi dari pelbagai pihak yaitu lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, kelompok-kelompok 3

اختر الفقرة المستهدفة3