BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA negara. Namun demikian sampai lebih dari sepuluh tahun sejak digulirkannya UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002, kepolisian belum menunjukkan kinerja sebagaimana harapan masyarakat. Laporan Komnas HAM, setidaknya hingga lima tahun terakhir menunjukkan bahwa kepolisian merupakan institusi yang paling banyak diadukan masyarakat, menyusul pemerintah daerah dan korporasi. Sejak tahun 2010 Komnas HAM berinisiatif membuat MOU (Memorandum of Understanding) untuk membuat langkahlangkah preventif dalam kaitannya menunjang kerja kepolisian berbasis hak asasi manusia. Faktanya masih banyak kendala yang terjadi untuk viii

اختر الفقرة المستهدفة3