BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA C. Posisi Netral Polisi dalam Menjalankan Tugas Polisi sebagai aparat negara yang artinya adalah bagian dari pemerintah, namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya diharuskan pada posisi netral yaitu sebagai aparat penegak hukum yang membela UUD 1945 dan menegakkan hukum. Dalam menjalankan tugasnya polisi tidak boleh menjadi alat politik pemerintah, atau alat bagi kepentingan penguasa ekonomi pasar/ swasta/capital, atau juga sebagai alat kepentingan masyarakat tertentu saja. Polisi harus tetap berada di tengah diantara berbagai pihak, termasuk dalam situasi konflik. 13

اختر الفقرة المستهدفة3