BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA • • 7. hak untuk tidak dipenjara karena tidak ada kemampuan memenuhi perjanjian. Polisi mempunyai kewajiban untuk mengetahui dan melaksanakan hukum dan standard internasional hak asasi manusia yang telah diterima oleh Indonesia. 5 Polisi harus menghormati dan melindungi martabat manusia serta melakukan penegakan hukum dalam rangka pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM bagi seluruh umat manusia. 6 5. Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials. 6. Pasal 2 Code of Conduct. 4

اختر الفقرة المستهدفة3