BUKU SAKU HAM SATUAN SABHARA • HAM yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (non derogable rights) meliputi4 : 1. hak untuk hidup; 2. hak untuk tidak disiksa; 3. hak kemerdekaan pikiran/ hati nurani dan hak beragama; 4. hak untuk tidak diperbudak; 5. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; 6. hak untuk tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut; dan dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. 4. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3

اختر الفقرة المستهدفة3