Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum HAM telah menyetakan pandangan umum dari sisi HAM mengenai muatan perda ini, namun akhirnya Komnas HAM memutuskan untuk membentuk sebuah tim kajian agar bisa dibuat rekomendasi kepada pihak atau instansi terkait mengenai Perda ini. Isi Perda ini menunjukkan bagaimana sebuah peraturan dibuat berdasarkan masukan pakar hukum dan keinginan pembuat Perda yang lebih ­di­dasarkan pada ideologi penguasa kota tentang “keindahan” dan “ketertiban” semata. Jadi jangan heran bahwa hampir semua dikriminalisasikan hingga terwujud sebuah fenomena sempurna dengan apa yang disebut “over kriminalisasi”. Yaitu mengkriminalkan tindakan tanpa adanya unsur korban. Prinsip hak asasi sama sekali diabaikan. Bahkan muatan HAM dalam ­konstitusi maupun undang-undang yang merupakan implementasi dari TAP MPR lupa untuk dimasukkan sebagai konsiderans. Padahal UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia seharusnya menjadi acuan utama dalam ­pembuatan semua Perda. Demikian pula dengan UU No 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Apalagi pemerintah Presiden SBY sejak 2004 telah mencantumkan upaya pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM dalam Rencana ­Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Dalam Perda ini, kita bisa melihat bagaimana ketertiban umum didefinisikan secara sesukanya. Perancang Perda ini rupanya tak ­mengetahui bahwa definisi ketertiban umum sebetulnya telah menjadi ­kesepakatan masyarakat dunia sebagaimana tercantum dalam Prinsip Siracusa. Di ­dalam definisikan ketertiban umum sesungguhnya termuat kandungan ­penghormatan terhadap HAM. Perda Ketertiban Umum ini bila diimplementasikan bukan tak mungkin bukan hanya akan mengabaikan hak-hak masyarakat, tapi juga akan ­ menghambat tujuan dan upaya pemerintah. Khususnya dalam ­merealisasikan kewajiban pemerintah Indonesia untuk memenuhi dan menjalankan kewajibannya sebagai negara yang telah meratifikasi ICESCR dan ICCPR. iv

اختر الفقرة المستهدفة3