Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Kata Pengantar P ada 10 September 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta menyetujui Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum yang diajukan Pemerintah Daerah DKI Jakarta beberapa bulan sebelumnya. Perda yang lama, yaitu Perda No. 11 Tahun 1988 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemda serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta. Perda yang direncanakan akan berlaku sejak 1 Januari 2008 ini pun segera memancing berbagai reaksi. Selain isinya sebagian besar memang berupa larangan dan pembatasan atas berbagai aktivitas keseharian warga kota, pasal-pasal dalam Perda ini bermuatan ancaman pidana kurungan dan denda yang bervariasi. Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun di­datangi ­berbagai kelompok masyarakat yang mengadukan persoalan HAM yang akan muncul bila Perda ini diberlakukan. Hampir semua ­ kelompok ­masyarakat yang datang menyatakan menolak isi Perda. Ada yang ­menilai Perda tersebut menjadi instrumen sistematis yang dilakukan Pemda DKI Jakarta untuk mengusir orang miskin dengan dalih ketertiban umum. ­Beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh perda itu mengajukan ­keberatan dan penolakan atas pemberlakuan Perda Tibum tersebut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diundang dalam ­ber­bagai acara diskusi yang digelar beberapa lembaga mengenai kontroversi Perda ini. Juga berbagai media cetak, radio maupun televisi membuat liputan dan mewawancarai Komnas HAM mengenai hal ini. Para anggota Komnas iii

اختر الفقرة المستهدفة3