Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Tim ini diserahkan kepada Sidang Paripurna Komnas HAM
untuk mendapatkan pengesahan dan penentuan kebijakan
selanjutnya.
Untuk melaksanakan lingkup tugas tersebut, kajian ini akan menelusuri sejumlah pembatasan dan larangan terhadap kegiatan warga
kota di dalam Perda ini. Dengan demikian, penting untuk membahas
konsep pembatasan pelaksanaan HAM yang diperbolehkan demi
terciptanya ketertiban umum di satu sisi dan tetap terjaminnya
penghormatan dan pemenuhan HAM di sisi yang lain.
Untuk mengurai hal sebagaimana disebut dalam paragraf 4, kajian ini
akan melakukan pembahasan dengan mengikuti alur sistematika
sebagai berikut: pendahuluan, konsep perlindungan HAM,
definisi ketertiban umum, kewenangan, instrumen, dan cara yang
dipakai pemerintah dalam mengatur ketertiban umum (termasuk
upaya kriminalisasi dan dekriminalisasi), kajian atas prosedur dan
substansi pasal-pasal di dalam Perda Tibum, hingga kesimpulan dan
rekomendasi.