Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
l
l
l
Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Dengan demikian, hak-hak tersebut merupakan hak konstitusional
yang dijamin negara kepada setiap warganegara. Seluruh penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan konstitusi
tersebut.
Jaminan pemenuhan hak-hak asasi manusia diatur secara lebih rinci di
dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU itu
memuat sejumlah hak-hak asasi manusia, di antaranya:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
Hak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan
taraf kehidupannya.
Hak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak.
Hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik
secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Hak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat
tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Hak atas milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan
masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum.