Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum l l l Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap ­perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Dengan demikian, hak-hak tersebut merupakan hak ­ konstitusional yang dijamin negara kepada setiap warganegara. Seluruh ­penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut. Jaminan pemenuhan hak-hak asasi manusia diatur secara lebih rinci di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU itu ­memuat sejumlah hak-hak asasi manusia, di antaranya: a. b. c. d. e. f. g.  Hak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Hak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Hak atas milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum.

اختر الفقرة المستهدفة3