Kata Pengantar
Kata Pengantar Cetakan Kedua
P
emenuhan dan Perlindungan Hak asasi manusia sesungguhnya adalah upaya
mensejahterakan warga yang dibebankan pada negara. Dalam relasi antar aktor,
Negara yang dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah merupakan pemangku
kewajiban, sementara warga negara merupakan pemangku hak, yaitu pihak yang dapat
menuntut dan menagih HAM mereka.
Trend Global menunjukkan peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM –
penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM - kini tidaklah hanya dibebankan
pada Pemerintah Pusat, melainkan juga pada pemerintah daerah. Hal ini yang juga
alasan adanya Human Rights Cities Movement. Gerakan ini menganggap Human Rights
Cities sebagai sebuah terobosan yang dapat digunakan untuk mempromosikan HAM
pada tingkat lokal. Perserikatan Bangsa Bangsa bahkan telah mengeluarkan Resolusinya
yang menyatakan pentingnya peran pemerintah daerah dalam upaya penghormatan,
perlindungan dan pemajuan HAM.
Kecenderungan ini tentunya bukanlah sesuatu yang baru untuk Indonesia, yang telah
menjalankan konsep Otonomi Daerah dan selanjutnya dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah. Masih dalam konteks Indonesia,
pemerintah daerahlah yang aktor yang paling dekat dan terkait langsung dengan
kewajiban HAM bagi warganya dengan memperhatikan pembagian peran dengan
pemerintah pusat. Dalam konteks inilah upaya pemenuhan hak warga Negara terhadap
kotanya menemukan tempatnya.
Setiap warga berhak atas Kabupaten/Kota dan desa yang menjamin terlaksananya nilai –
nilai HAM. Deklarasi Gwangju tentang Human Rights Cities menyatakan pentingnya peran
warga dalam menentukan keberlangsungan Kabupaten/Kota/desa dalam kehidupan
mereka. Prinsip – prinsip non diskriminatif, partisipatif, toleransi, perlindungan kelompok
minoritas, solidaritas dan keberlangsungan merupakan prinsip dasar untuk terwujudnya
Kabupaten/Kota/Desa HAM.
Sejak 2015, Komnas HAM mulai mengarusutamakan Konsep Kab/Kota HAM (Human
Rights Cities). Salah satu alasannya adalah Komnas HAM melihat bahwa Human Rights
Cities dapat dijadikan terobosan dalam menjawab isu – isu yang menjadi prioritas Komnas
HAM, yaitu Reforma Agraria, Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme, dan Penyelesaian
Pelanggaran Berat HAM. Selain itu, Pemerintah Kab/Kota merupakan pihak tertinggi
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | iii