Pendahuluan
Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM, yang tentunya juga melingkupi wilayah kabupaten,
kota, dan desa.
Penyusunan Manual ini dimulai dengan melakukan observasi terhadap beberapa kegiatan
pelatihan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Mitra Komnas HAM -- Lembaga Studi dan
Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan International NGO Forum on Indonesian Development
(INFID) – di mana Komnas HAM terlibat di dalamnya. Dalam perkembangannya tim
menemukan adanya kebutuhan menurunkan Konsep Kabupaten/Kota HAM dalam kerjakerja konkrit pemerintah daerah. Oleh karena itu Manual ini berisi Konsep Dasar HAM,
Peran Pemerintah Daerah dalam HAM, Konsep Kabupaten/Kota HAM, dan Langkah-Langkah
Menerapkan Kabupaten/Kota HAM. Manual ini diharapkan dapat digunakan oleh aparat
negara dan juga masyarakat sipil dalam menerapkan Kabupaten/Kota HAM.
1.2 Tujuan Manual
Manual ini diharapkan dapat memperkuat pengetahuan, kemampuan dan keterampilan
aparat negara dalam menjalankan kewajiban HAM yang menjadi tanggung jawab mereka.
Manual ini juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan terkait isu
Kabupaten/Kota HAM. Dengan demikian tujuan dari Manual ini adalah sebagai berikut:
a. Menjadi panduan bagi penyelenggaraan pelatihan HAM untuk aparat dengan tema
Kabupaten/Kota HAM.
b. Menjadi rujukan bagi lembaga negara, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil
lainnya dalam menerapkan pelatihan HAM dengan tema Pengarusutamaan Kabupaten/
Kota HAM.
1.3 Metodologi Pelatihan
Pelatihan ini menggunakan pendekatan pendidikan partisipatif yang merupakan pendekatan
pendidikan bagi orang dewasa. Pendekatan pendidikan bagi orang dewasa menempatkan
orang dewasa sebagai subjek belajar dan mendasarkan kepada pengalaman individu. Perhatian
utama bagi pelatihan ini adalah terjadinya transformasi pengetahuan dari para pihak yang
terlibat dalam proses belajar itu. Dalam metodologi ini, peserta akan belajar merefleksikan
pengalamannya, mempertukarkan informasi di antara mereka, dan merancang sebuah
langkah tindak lanjut yang mungkin dilakukan. Dalam pendekatan partisipatif, jumlah peserta
pelatihan dibatasi antara 20 - 25 orang untuk memastikan proses pertukaran (transformasi)
pengetahuan berjalan dengan baik.
1.4 Proses Pembuatan Manual
Manual ini merupakan pengembangan Kurikulum Pelatihan Kabupaten/Kota HAM yang
dihasilkan dari beberapa pelatihan yaitu Pelatihan Kabupaten/Kota HAM bagi aparatur
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | ix