Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 51 misalnya sebagai surat keterangan untuk menikah bagi anak dari korban orang hilang, dan juga sebagai surat keterangan untuk keperluan mengajukan kredit usaha.167 230. Pemulihan hak politik melalui Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Pada 2003, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 60 huruf UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal yang dibatalkan ini berisi larangan menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bagi mereka yang "bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya." Pembatalan pasal ini telah memulihkan hak politik dan hak perdata dari sejumlah warga negara, khususnya korban Peristiwa 1965―1966, untuk melaksanakan hak politiknya dalam pemilihan umum. 231. Pemerintah Kota Palu menerbitkan Peraturan Walikota Palu No. 25 Tahun 2013 Tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah yang memuat aturan tentang pemenuhan hak bagi para Korban dugaan pelanggaran HAM. 232. Contoh pemulihan administratif di negara lain salah satunya di Cile. Di Cile, Kantor Nasional untuk Kembalinya Pelarian (the National Office for Returning Exiles) atau ONR dibentuk berdasarkan undang-undang pada 1990 untuk memulihkan hak-hak dari warga Cile yang menjadi pelarian (exilee) atau kehilangan kewarganegaraannya sejak dan akibat kudeta militer pada 1973 dan seterusnya.168 Program Layanan (Sosial, Ekonomi, Kesehatan) 233. Salah satu bentuk pemulihan dapat diberikan dalam bentuk program layanan yang memberikan berbagai bentuk pemulihan, seperti medis, psikologis, dan layanan sosial.169 234. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial, salah satunya adalah korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Penyelenggaran kesejahteraan sosial yang dijamin dalam UU Kesejahteraan Sosial ini mencakup: rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 235. Program bantuan medis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)170 adalah model program bantuan yang diberikan untuk memulihkan kondisi fisik korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal korban meninggal dunia, misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman. 236. Rehabilitasi Psikologis oleh LPSK adalah model bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban. Atnike Nova Sigiro, Pendekatan Advokasi dalam Mendorong Agenda Keadilan Transisional Melalui Kebijakan Bantuan Medis dan Psikososial Bagi Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu di Indonesia, Universitas Indonesia, 2018, hlm. 106―110. 167 168 Pablo De Greiff, The Handbook of Reparations, Oxford University Press, 2006. Resolusi Sidang Umum PBB 60/147 tahun 2005, tentang Prinsip Dasar dan Pedoman Hak atas Pemulihan dan Reparasi bagi Korban Pelanggaran Berat Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional, Poin 21. 169 170 LPSK, Program Perlindungan, https://lpsk.go.id/home/perlindungan, diakses pada 7 November 2021.

اختر الفقرة المستهدفة3