Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 44
Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc
190. Dalam hal Kejaksaan Agung telah melakukan penuntutan, Negara berkewajiban membentuk
pengadilan HAM, atau membentuk Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk dengan Keputusan
Presiden. Dalam hal peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi sebelum diundangkannya
UU No. 26 Tahun 2000 maka DPR berwenang memberikan rekomendasi pembentukan
Pengadilan HAM ad hoc.137
191. Institusi pengadilan harus memastikan bahwa pengadilan berlangsung dengan terbuka,
transparan dan adil. Proses peradilan harus dilaksanakan oleh para penegak hukum yang
mandiri, profesional dan mempunyai kecakapan yang memadai. Para hakim Pengadilan HAM
haruslah dipilih dari orang-orang yang mempunyai keahlian dalam hukum pidana nasional dan
internasional serta hukum acara pidana. Pemerintah juga berkewajiban mendukung
penyediaan fasilitas infrastruktur pengadilan yang memadai sesuai dengan standar peradilan
pidana internasional.
192. Proses persidangan harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus
para korban, termasuk para korban kejahatan seksual. Jaksa Agung, para hakim dan
administrasi pengadilan, serta LPSK harus memastikan bahwa dalam proses persidangan para
korban memperoleh hak-haknya dan jika diperlukan memfasilitasi adanya pendampingan.
Proses-proses pembuktian juga dapat dilakukan dengan menerapkan prosedur-prosedur
khusus, untuk memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban.
Perlindungan dan Hak atas Informasi selama Proses Peradilan
193. Para Korban berhak atas perlindungan fisik dan mental selama proses peradilan, baik dalam
tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, maupun setelah
putusan pengadilan. Perlindungan para korban ini dilaksanakan oleh LPSK yang merupakan
lembaga khusus yang berwenang memberikan perlindungan terhadap saksi dan Korban.138
Namun demikian, institusi-institusi yang terkait lainnya juga mempunyai peran dalam
memastikan adanya perlindungan bagi para korban, yakni Komnas HAM dalam tahap
penyelidikan, Jaksa Agung dalam tahap penyidikan, penuntutan dan proses persidangan, serta
institusi pengadilan selama proses persidangan berlangsung.139
194. Para korban berhak mendapatkan akses informasi yang memadai dan lengkap atas proses
peradilan yang mereka jalani. Sejak awal para korban harus mendapatkan informasi tentang
hak-hak mereka, informasi tentang konsekuensi dalam hal memberikan keterangan dalam
proses peradilan, dan informasi-informasi yang relevan dan berguna lainnya. Para korban juga
berhak memperoleh informasi perkembangan perkara-perkara mereka dan mendapatkan
informasi mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam hal terjadi ancaman kepada
mereka.140
Pemenuhan Hak-Hak Reparasi Melalui Mekanisme Yudisial
195. Para korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan hak-hak reparasi yang
meliputi meliputi hak atas kompensasi, restitusi, rehabilitasi dan hak atas bantuan medis dan
rehabilitasi psikososial.141 Hak atas kompensasi, rehabilitasi dan hak atas bantuan medis dan
137
Pasal 43 (2) UU No. 26 Tahun 2000.
138
Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014.
139
Pasal 34 UU No. 26 Tahun 2000.
140
Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014.
Pasal 35 UU No. 26 Tahun 2000; Pasal 5 (2), 6, 7 UU No. 31 Tahun 2014.
141