Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 39
dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, yaitu memastikan pemenuhan hak korban untuk
mengetahui, hak korban atas keadilan, dan hak korban atas reparasi.
(1)
Hak untuk Tahu
165. Para korban pelanggaran HAM yang berat, atau orang-orang yang memiliki hubungan dekat
dengan para korban, berhak untuk mengetahui apa yang terjadi, bagaimana nasib para
korbannya, serta bagaimana perkembangan kasus mereka, dan tetapi juga mengetahui apa
saja hak-hak korban. Hak untuk mengetahui juga mencakup hak kolektif atau hak bagi publik
adalah hak untuk memanfaatkan sejarah masa lalu untuk mencegah pelanggaran berulang di
masa depan.
166. Hak untuk Tahu atau Hak atas Kebenaran ini mencakup dua hal, yaitu: (a) Kewajiban negara
untuk membentuk, sesegera mungkin, komisi penyelidikan ekstrayudisial (dalam praktiknya,
sering disebut komisi “kebenaran” atau “kebenaran dan rekonsiliasi”); dan b) Kewajiban
Negara untuk melestarikan arsip yang berkaitan dengan pelanggaran HAM untuk
menjadikannya bukti dalam berbagai mekanisme pengungkapan kebenaran dan juga dalam
proses peradilan.
167. Beberapa bentuk dan model Remedi terkait hak korban untuk mengetahui:
Komisi Kebenaran
168. Komisi kebenaran adalah suatu badan pencari fakta nonyudisial resmi dan temporer, yang
menyelidiki pola pelanggaran HAM. Sebagai pengakuan terhadap harkat korban dan keluarga
korban, penyelidikan yang dilakukan oleh komisi kebenaran bertujuan untuk memberikan
pengakuan terhadap kebenaran yang sebelumnya diingkari atau tidak diakui.116
169. Beberapa tugas yang biasa diberikan kepada komisi kebenaran, antara lain mengungkap,
mengklarifikasi, dan secara formal mengakui terjadinya pelanggaran pada masa lalu;
menyikapi kebutuhan korban; melawan impunitas dan meminta pertanggungjawaban
individual; memetakan tanggung jawab dan merekomendasikan reformasi institusi; serta
mendorong rekonsiliasi dan mengurangi konflik terhadap persoalan pada masa lalu.117
170. Dari pendekatan cakupan wilayah komisi kebenaran dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
komisi kebenaran di tingkat nasional, lokal, dan antarnegara.
171. Komisi kebenaran di tingkat nasional adalah KKR yang mandatnya dan cakupan wilayah
kerjanya berskala nasional, dan dibentuk berdasarkan undang-undang atau peraturan
perundang-undangan pada tingkat nasional. KKR dibentuk untuk merespons pelanggaran
116
Ibid.
Priscilla B. Hayner, “Unspeakable Truths Transitional Justice and the Challenge of Truth Commissions,”
Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951―952, Edisi Kedua, 2011, 20.
117