Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 39 dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, yaitu memastikan pemenuhan hak korban untuk mengetahui, hak korban atas keadilan, dan hak korban atas reparasi. (1) Hak untuk Tahu 165. Para korban pelanggaran HAM yang berat, atau orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan para korban, berhak untuk mengetahui apa yang terjadi, bagaimana nasib para korbannya, serta bagaimana perkembangan kasus mereka, dan tetapi juga mengetahui apa saja hak-hak korban. Hak untuk mengetahui juga mencakup hak kolektif atau hak bagi publik adalah hak untuk memanfaatkan sejarah masa lalu untuk mencegah pelanggaran berulang di masa depan. 166. Hak untuk Tahu atau Hak atas Kebenaran ini mencakup dua hal, yaitu: (a) Kewajiban negara untuk membentuk, sesegera mungkin, komisi penyelidikan ekstrayudisial (dalam praktiknya, sering disebut komisi “kebenaran” atau “kebenaran dan rekonsiliasi”); dan b) Kewajiban Negara untuk melestarikan arsip yang berkaitan dengan pelanggaran HAM untuk menjadikannya bukti dalam berbagai mekanisme pengungkapan kebenaran dan juga dalam proses peradilan. 167. Beberapa bentuk dan model Remedi terkait hak korban untuk mengetahui: Komisi Kebenaran 168. Komisi kebenaran adalah suatu badan pencari fakta nonyudisial resmi dan temporer, yang menyelidiki pola pelanggaran HAM. Sebagai pengakuan terhadap harkat korban dan keluarga korban, penyelidikan yang dilakukan oleh komisi kebenaran bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kebenaran yang sebelumnya diingkari atau tidak diakui.116 169. Beberapa tugas yang biasa diberikan kepada komisi kebenaran, antara lain mengungkap, mengklarifikasi, dan secara formal mengakui terjadinya pelanggaran pada masa lalu; menyikapi kebutuhan korban; melawan impunitas dan meminta pertanggungjawaban individual; memetakan tanggung jawab dan merekomendasikan reformasi institusi; serta mendorong rekonsiliasi dan mengurangi konflik terhadap persoalan pada masa lalu.117 170. Dari pendekatan cakupan wilayah komisi kebenaran dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu komisi kebenaran di tingkat nasional, lokal, dan antarnegara. 171. Komisi kebenaran di tingkat nasional adalah KKR yang mandatnya dan cakupan wilayah kerjanya berskala nasional, dan dibentuk berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional. KKR dibentuk untuk merespons pelanggaran 116 Ibid. Priscilla B. Hayner, “Unspeakable Truths Transitional Justice and the Challenge of Truth Commissions,” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951―952, Edisi Kedua, 2011, 20. 117

اختر الفقرة المستهدفة3