Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 38 156. Negara berkewajiban untuk memastikan partisipasi perempuan dan kelompok minoritas dalam konsultasi publik yang bertujuan untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menilai program-program reparasi.110 157. Negara berkewajiban memastikan adanya ruang aman dan personal sebagai kebutuhan esensial bagi korban kekerasan seksual agar dapat mengungkapkan dirinya. Ruang aman dan personal ini dapat disediakan oleh pekerja profesional yang terpercaya, netral, dan rahasia, seperti pekerja kesehatan yang terlatih.111 158. Negara berkewajiban untuk menginformasikan setiap prosedur yang memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan hak mereka atas reparasi secara luas kepada publik, baik melalui jalur privat maupun komunikasi publik di media.112 159. Dalam kasus penghilangan paksa, negara wajib memberikan informasi mengenai nasib dan/atau keberadaan dari orang yang hilang tersebut kepada keluarga korban. Jika ternyata korban penghilangan paksa tersebut meninggal dunia, maka jenazah orang tersebut harus dikembalikan kepada keluarga, segera setelah korban diidentifikasi, terlepas status pelaku telah diidentifikasi ataupun dituntut.113 160. Korban dan masyarakat sipil lainnya berhak untuk berpartisipasi secara substantif dalam penyusunan dan pelaksanaan program reparasi. (4) Prinsip Remedi dalam Jaminan atas Pencegahan Keberulangan 161. Negara harus menjamin masa depan korban dan masyarakat agar tidak lagi mengalami pelanggaran atas hak-hak mereka. Oleh sebab itu, negara harus melakukan reformasi hukum, reformasi institusi, dan upaya lain yang diperlukan untuk menjamin penghormatan terhadap kedaulatan hukum (rule of law), mendorong dan memelihara budaya yang menghormati HAM, serta memulihkan atau membangun kepercayaan publik terhadap institusi-institusi pemerintah.114 162. Reformasi hukum, institusi, dan upaya lain, yang bertujuan untuk mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi harus dikembangkan melalui proses konsultasi publik yang luas, termasuk melalui partisipasi korban dan sektor masyarakat sipil lainnya.115 B. Bentuk oleh Negara dan Model Remedi bagi Korban yang diselenggarakan 163. Bagian ini akan memaparkan bentuk dan model remedi yang pernah dipraktikan di Indonesia dan di beberapa negara. Namun, contoh-contoh yang disajikan di sini tidak dapat mewakili seluruh ragam bentuk dan model remedi yang pernah ada. 164. Konteks sosial, ekonomi, dan politik dari suatu masyarakat atau negara, akan menentukan bentuk dan model remedi yang lahir dan dijalankan. Karena konteks yang beragam tersebut maka bentuk dan model remedi di berbagai negara tersebut memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Contoh-contoh berikut disajikan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dalam pemulihan korban sesuai dengan standar HAM yang 110 Ibid., Prinsip 32. 111 Dewan HAM PBB, Promotion of Truth… op.cit., para 116.. 112 Orentlicher, op.cit., Prinsip 32. 113 Ibid., Prinsip 34. 114 Ibid., Prinsip 35. 115 Ibid.

اختر الفقرة المستهدفة3