Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 36
137. Institusi-institusi yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kebenaran
harus bekerja secara independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun termasuk
Pemerintah.
(2)
Prinsip Remedi dalam Hak Korban atas Keadilan
138. Setiap korban berhak atas akses pada keadilan melalui berbagai mekanisme yudisial yang
tersedia, baik mekanisme pidana, perdata, maupun administrasi atau tata usaha negara. Para
korban, keluarga dan ahli warisnya berhak melakukan segala upaya hukum, baik secara
individual maupun berkelompok.
139. Negara harus menjamin kedudukan hukum (legal standing) dalam prosedur hukum bagi
korban, ahli warisnya atau kelompok yang bisa mewakili korban, maupun organisasi non
pemerintah, yang memiliki kepentingan sah.
140. Akses pada keadilan mensyaratkan Negara membentuk dan menggunakan berbagai
mekanisme keadilan dan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan, seperti
melakukan penyelidikan, penuntutan, penghukuman pada pelaku, memberikan perlindungan
kepada saksi dan korban, dan termasuk memberikan akses pada mekanisme reparasi melalui
proses-proses yudisial.
141. Negara berkewajiban melakukan investigasi atau penyelidikan yang segera, mendalam dan
independen atas pelanggaran yang terjadi, utamanya dalam ranah peradilan pidana untuk
memastikan pihak yang bertanggung jawab dituntut, diadili, dan dihukum.
142. Para korban berhak atas akses pada proses peradilan, termasuk menyampaikan pandanganpandangan mereka atas kasus pelanggaran HAM yang berat yang mereka alami,
menyampaikan keberatan dan mengemukakan hal-hal yang menjadi kepedulian mereka.
Institusi-institusi penegak hukum harus memfasilitasi partisipasi korban dalam proses
peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
143. Negara harus melakukan langkah-langkah yang efektif yang dibutuhkan untuk menjamin
perlindungan keamanan, fisik dan psikologis, dan, jika diminta, privasi dari korban dan saksi
yang memberikan informasi kepada institusi-institusi peradilan. Dalam melaksanakan hak ini,
korban harus mendapatkan perlindungan dari kemungkinan terjadinya intimidasi maupun
pembalasan.100
144. Negara berkewajiban memberikan informasi, baik melalui mekanisme publik maupun privat,
tentang semua mekanisme remedi yang tersedia. Selain itu, Negara harus menjamin
perlindungan atas informasi yang dapat mengungkapkan identitas korban/saksi. Korban dan
saksi yang memberikan kesaksian harus mengetahui setiap prosedur, tata cara,
perkembangan, dan hasil dari mekanisme aturan mengenai pengungkapan informasi kepada
lembaga peradilan maupun mekanisme yudisial lainnya.
145. Permohonan untuk memberikan kesaksian secara rahasia harus mendapatkan pertimbangan
serius dari semua penegak hukum atau institusi yudisial.
146. Negara berkewajiban menyediakan pendampingan bagi para korban dalam upaya mereka
untuk memperoleh akses pada keadilan.
147. Dalam kasus serangan seksual, pengadilan harus menyiapkan prosedur untuk menjamin
kerahasiaan identitas korban dan/atau saksi, namun tetap memungkinkan keabsahan dari
informasi yang disediakan tersebut.
100
Orentlicher, op.cit., Prinsip 32.