Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 34
118. Keadilan gender merupakan dimensi penting dari prinsip remedi bagi korban. Hukum pidana
internasional telah mengategorikan kekerasan berbasis gender, seperti pemerkosaan dan
bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, sebagai salah satu tindak pidana asal (underlying
acts) dalam kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Oleh karena itu, konsep remedi bagi korban harus dimaknai secara luas, dengan mencakup
konteks pengalaman perempuan dan anak perempuan, serta hak-hak mereka atas remedi.90
119. Mekanisme dan model remedi bagi korban pelanggaran berat HAM haruslah diberikan dengan
upaya yang mendekati pada dampak untuk mengembalikan pada kondisi semula (restitutio in
integrum).91 Kondisi semula di sini harus dipandang sebagai pemulihan dalam makna luas,
yang bertujuan untuk memulihkan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi akibat
pelanggaran HAM yang dialami, dan juga sebagai upaya transformatif dalam konteks yang
lebih luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik, yang memberikan jaminan atas ketidak
berulangan.
120. Hak-hak korban atas remedi saling berkaitan antara satu hak dengan hak lainnya, maka
pemenuhan hak korban tidak dapat dilakukan secara eksklusif terhadap satu jenis hak saja.
Hal ini, misalnya dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat pemulihan-pemulihan
administratif atau tindakan berupa hukuman disiplin kepada pelaku semata dianggap tidak
cukup dan Negara atau Pemerintah masih tetap mempunyai kewajiban untuk menghukum dan
menuntut para pelakunya.92
121. Proses remedi bagi korban bersifat nonsekuensial atau nonlinier. Oleh karena itu, remedi
dapat dilakukan, baik secara (i) bersamaan atau paralel, yaitu mekanisme remedi yang
dilakukan dalam waktu yang bersamaan93 (misalnya, pemulihan medis dan psikologis bagi
korban dapat dilakukan sebelum pengadilan maupun KKR berjalan); dan/atau (ii) bertahap,
yaitu melalui proses dan pentahapan tertentu (sequencing) (misalnya, pemberian kompensasi
dan restitusi diberikan setelah ada putusan pengadilan);94 sesuai dengan kondisi, kebutuhan,
dan keinginan korban.
122. Hak-hak korban atas remedi bersifat komplementer. Oleh karena itu, suatu mekanisme
dan/atau bentuk remedi bagi Korban tidak dapat dipergunakan sebagai substitusi terhadap
mekanisme dan/atau bentuk remedi lainnya, dan tidak dapat secara sepihak dinyatakan
sebagai suatu bentuk penyelesaian yang dianggap final.95
123. Pembentukan mekanisme dan proses remedi bagi korban harus menempatkan partisipasi
korban sebagai proses yang penting dan sentral, sebagai pihak yang berhak menentukan
bentuk keadilan dan remedi yang terbaik bagi mereka. Partisipasi korban akan menentukan
tingkat kepuasan korban terhadap hasil dari bentuk remedi yang dilaksanakan.
124. Remedi yang diberikan harus memperlakukan para korban dan keluarganya secara manusiawi
dan menghormati martabat dan hak-hak asasinya, serta mengambil langkah-langkah yang
90
Nairobi Declaration on Women’s And Girls’ Right to a Remedy and Reparation, 2007, poin 4.
Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary, Edisi Revisi Kedua, N.P, Engel,
hlm. 70.
91
Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary, Edisi Revisi Kedua, N.P, Engel,
hlm. 66.
92
Misalnya, pembentukan pengadilan HAM untuk memenuhi hak atas keadilan dan kompensasi bersamaan dengan
upaya pengungkapan kebenaran melalui mekanisme KKR.
93
Misalnya, dimulai dengan proses pengungkapan kebenaran, kemudian diikuti dengan pengakuan pelanggaran
HAM, penuntutan kepada pelaku, pemulihan korban, atau langkah-langkah lain yang diperlukan.
94
Misalnya, pemberian bantuan atau santunan kepada korban kasus tertentu tidak bisa dianggap sebagai bentuk
penyelesaian kasus.
95