Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 56
menyelesaikan ketidakadilan masa lalu, termasuk pencabutan Hukum tentang Kepatuhan dan
Hukum Final Punto tahun 1998, Komite HAM PBB menyatakan keprihatinannya karena banyak
orang yang bertanggung jawab atas tindakan kejahatan yang dicakup oleh undang-undang ini
masih terus bertugas di militer atau di jabatan publik, dan bahkan beberapa telah menikmati
promosi di tahun-tahun berikutnya.180
263. Lustration yang berarti “pemurnian,” yang dalam konteks negara-negara setelah konflik atau
rezim otoritarian mengacu pada upaya untuk mendiskualifikasi massal orang-orang yang
terkait dengan pelanggaran HAM yang berat di bawah rezim sebelumnya.
264. Praktik ini sangat populer di Eropa Timur setelah pembubaran Uni Soviet karena banyak
negara melakukan reformasi dan melarang para mantan fungsionaris partai komunis dan
mereka yang bekerja sama dengan polisi rahasia untuk menduduki jabatan publik. Contoh
paling jelas terjadi di Polandia dan Cekoslovakia.
Perlucutan Senjata, Pembubaran Pasukan, dan Reintegrasi
265.
Perlucutan senjata, demobilisasi pasukan, dan reintegrasi adalah model kebijakan yang
dilakukan pascakonflik dengan membubarkan kelompok bersenjata (misalnya, kelompok
paramiliter), menarik atau melucuti senjata-senjata yang digunakan, menyediakan proses dan
sarana (termasuk insentif) yang berkeadilan, dan kepada mantan kombatan atau anggota
pasukan dapat bergabung kembali dengan masyarakat sipil.
266.
Praktik ini terjadi dalam konteks Indonesia di Aceh pascamemorandum perdamaian Helsinki,
di mana Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka bersepakat untuk
menyelenggarakan DDR. Dalam konteks Nepal, DDR merupakan bagian dari reformasi sektor
keamanan.
267.
Perlucutan senjata, pembubaran pasukan, dan reintegrasi menjadi tanggung jawab
lembaga/institusi terkait, seperti: Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, Kementerian
Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.
C. Inisiatif Publik untuk Pemulihan Korban
268. Salah satu prinsip remedi bagi korban adalah partisipasi publik. Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam pemenuhan remedi bagi Korban
pelanggaran HAM yang berat.181
Dokumentasi Data Korban
4 (series C), para. 175, 29 Juli 1988; serta dokumen E/CN.4/Sub.2/1997/20/ Rev.1, para 43 dan
E/CN.4/2005/102/Add.1, Prinsip 36.
Hukum Kepatuhan (Ley de obediencia debida) dan Final Ley de Punto adalah UU yang disahkan oleh Kongres
Nasional Argentina setelah berakhirnya kediktatoran militer Proceso de Reorganización Nacional. Secara formal,
UU ini disebut dengan nomor UU No. 23521, tetapi Ley de Obediencia Debida merupakan sebutan yang umum
digunakan, bahkan dalam pidato resmi. UU yang disahkan pada 4 Juni 1987 tersebut menyatakan bahwa semua
perwira dan bawahannya termasuk personel biasa Angkatan Bersenjata, Polisi, Lembaga Pemasyarakatan, dan
badan-badan keamanan lainnya tidak dapat dihukum akibat kejahatan yang dilakukan selama kediktatoran karena
mereka bertindak karena kepatuhan, yaitu mematuhi perintah dari atasan mereka (dalam hal ini, kepala
pemerintahan militer, yang telah diadili di Pengadilan Junta). Ley de Obediencia Debida dan Final Ley de Punto
dicabut oleh Kongres Nasional pada Agustus 2003 sehingga memungkinkan dibukanya kembali kasus-kasus yang
melibatkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus pertama, yang melibatkan mantan komandan kedua Polisi
Provinsi Buenos Aires Miguel Etchecolatz berakhir pada September 2006.
180
181
Pasal 100, UU No. 39 Tahun 1999.