Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 56 menyelesaikan ketidakadilan masa lalu, termasuk pencabutan Hukum tentang Kepatuhan dan Hukum Final Punto tahun 1998, Komite HAM PBB menyatakan keprihatinannya karena banyak orang yang bertanggung jawab atas tindakan kejahatan yang dicakup oleh undang-undang ini masih terus bertugas di militer atau di jabatan publik, dan bahkan beberapa telah menikmati promosi di tahun-tahun berikutnya.180 263. Lustration yang berarti “pemurnian,” yang dalam konteks negara-negara setelah konflik atau rezim otoritarian mengacu pada upaya untuk mendiskualifikasi massal orang-orang yang terkait dengan pelanggaran HAM yang berat di bawah rezim sebelumnya. 264. Praktik ini sangat populer di Eropa Timur setelah pembubaran Uni Soviet karena banyak negara melakukan reformasi dan melarang para mantan fungsionaris partai komunis dan mereka yang bekerja sama dengan polisi rahasia untuk menduduki jabatan publik. Contoh paling jelas terjadi di Polandia dan Cekoslovakia. Perlucutan Senjata, Pembubaran Pasukan, dan Reintegrasi 265. Perlucutan senjata, demobilisasi pasukan, dan reintegrasi adalah model kebijakan yang dilakukan pascakonflik dengan membubarkan kelompok bersenjata (misalnya, kelompok paramiliter), menarik atau melucuti senjata-senjata yang digunakan, menyediakan proses dan sarana (termasuk insentif) yang berkeadilan, dan kepada mantan kombatan atau anggota pasukan dapat bergabung kembali dengan masyarakat sipil. 266. Praktik ini terjadi dalam konteks Indonesia di Aceh pascamemorandum perdamaian Helsinki, di mana Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka bersepakat untuk menyelenggarakan DDR. Dalam konteks Nepal, DDR merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan. 267. Perlucutan senjata, pembubaran pasukan, dan reintegrasi menjadi tanggung jawab lembaga/institusi terkait, seperti: Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah. C. Inisiatif Publik untuk Pemulihan Korban 268. Salah satu prinsip remedi bagi korban adalah partisipasi publik. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam pemenuhan remedi bagi Korban pelanggaran HAM yang berat.181 Dokumentasi Data Korban 4 (series C), para. 175, 29 Juli 1988; serta dokumen E/CN.4/Sub.2/1997/20/ Rev.1, para 43 dan E/CN.4/2005/102/Add.1, Prinsip 36. Hukum Kepatuhan (Ley de obediencia debida) dan Final Ley de Punto adalah UU yang disahkan oleh Kongres Nasional Argentina setelah berakhirnya kediktatoran militer Proceso de Reorganización Nacional. Secara formal, UU ini disebut dengan nomor UU No. 23521, tetapi Ley de Obediencia Debida merupakan sebutan yang umum digunakan, bahkan dalam pidato resmi. UU yang disahkan pada 4 Juni 1987 tersebut menyatakan bahwa semua perwira dan bawahannya termasuk personel biasa Angkatan Bersenjata, Polisi, Lembaga Pemasyarakatan, dan badan-badan keamanan lainnya tidak dapat dihukum akibat kejahatan yang dilakukan selama kediktatoran karena mereka bertindak karena kepatuhan, yaitu mematuhi perintah dari atasan mereka (dalam hal ini, kepala pemerintahan militer, yang telah diadili di Pengadilan Junta). Ley de Obediencia Debida dan Final Ley de Punto dicabut oleh Kongres Nasional pada Agustus 2003 sehingga memungkinkan dibukanya kembali kasus-kasus yang melibatkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus pertama, yang melibatkan mantan komandan kedua Polisi Provinsi Buenos Aires Miguel Etchecolatz berakhir pada September 2006. 180 181 Pasal 100, UU No. 39 Tahun 1999.

اختر الفقرة المستهدفة3