Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 55
internasional untuk para personil militer. Kepolisian juga melakukan pelatihan HAM dan
peningkatan kapasitas. Kelas-kelas HAM dimasukkan dalam berbagai tingkatan pendidikan
dan pelatihan kepolisian, mulai dari SPN dan Sepolwan hingga tingkatan menengah dan
perwira, baik sebagai kelas tersendiri maupun disatukan ke dalam silabus kelas-kelas lainnya.
Polisi juga merangkul konsep pemolisian masyarakat dan berusaha meningkatkan kerja sama
dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan menegakkan supremasi hukum. Walau
tidak semua anggota kepolisian mendapat pelatihan HAM dan pemolisian masyarakat, namun
penerimaan dan upaya untuk mendorong isu ini di tingkatan tertinggi kepolisian terlihat cukup
besar dan terlihat adanya kemauan untuk mendukung agenda reformasi.
258. Reformasi sektor keamanan juga dapat menjangkau soal revisi UU Intelijen. Dari aspek
legislasi, UU tentang Polri, Undang-Undang tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang
tentang TNI telah lama disahkan sebelum UU Intelijen Negara, walau proses pembahasannya
berlangsung hampir bersamaan yakni pada awal 2000-an. Meski kertas kerja, rancangan
undang-undang, dan diskusi tentang regulasi intelijen telah berlangsung sejak akhir 2004,
proses legislasi baru selesai pada 2011 dengan diundangkannya UU No. 17 Tahun 2011
tentang Intelijen Negara. Keterlambatan reformasi intelijen tersebut, terjadi terutama karena
fokus kritik para proponen reformasi adalah militer dan kepolisian yang saat itu masih
bernaung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
259. Reformasi sektor keamanan juga menyangkut institusi di DPR, Presiden, Kementerian
Pertahanan, Kepolisian, dan Badan Intelijen Nasional.
Pemeriksaan Rekam Jejak (Vetting dan Lustration)
260. Vetting adalah tindakan memeriksa latar belakang atau rekam jejak personil yang akan
menduduki jabatan-jabatan publik yang dilakukan selama restrukturisasi atau penataan
kelembagaan dan pada saat rekrutmen. Vetting dilakukan untuk memeriksa integritas
personel yang memberikan layanan publik sehingga vetting juga dapat dilakukan untuk
memberhentikan personel yang terlibat kejahatan atau pelanggaran HAM dan memberi sanksi
kepada pejabat yang korup.
261. Vetting yang terkait erat dengan reformasi sektor keamanan adalah proses mengidentifikasi
orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM dan mencopotnya dari jabatan atau
mencegah agar orang tersebut tidak menempati posisi yang memiliki kewenangan publik.
Proses seperti ini jarang dilakukan di Indonesia. Akibatnya, militer, polisi, dan badan intelijen
masih saja menugaskan sejumlah personil yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat.178
Namun, di berbagai sektor lainnya, seperti dalam pemilihan pejabat publik atau anggota
sebuah lembaga independen, praktik penelusuran rekam jejak dengan membentuk panitia
seleksi independen banyak diterapkan. Mekanisme ini juga memungkinkan masukan publik
untuk seleksi pejabat publik di lembaga negara.
262. Contoh praktik vetting adalah seperti yang terjadi di Argentina, Bolivia, dan Guatemala.179
Misalnya, dalam konteks Argentina meskipun langkah-langkah positif diambil untuk
178
Ibid., hlm. 82
Pemberhentian dari jabatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana dari pejabat atau personil yang
melakukan kejahatan atau pelanggaran HAM yang berat. Lihat, Komite HAM, Concluding observations: Guatemala,
CCPR/CO/72/GTM, para 13. Lihat juga: terkait dengan kewajiban untuk melakukan investigasi dan penuntutan
pelanggaran HAM serius dan kasus-kasus lain yang relevan E/CN.4/2004/88, paras 24―56; Komite HAM,
Concluding observations: Argentina, CCPR/CO/70/ARG, para 9, Komite HAM merekomendasikan Argentina harus
melakukan langkah-langkah untuk “memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran HAM yang
berat dipindahkan/dikeluarkan (removed) dari militer atau badan-badan publik”; Concluding observations:
Bolivia,CCPR/C/79/Add.74, para 15; kasus Ve- lásquez Rodríguez dalam Inter-American Court of Human Rights, No.
179