Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 54
kembali lembaga-lembaga atau struktur negara yang terlibat kekerasan atau pelanggaran.
Proses ini diperlukan agar lembaga-lembaga tersebut lebih akuntabel serta menghormati
kedaulatan hukum dan HAM.
253. Praktik ini dilakukan di banyak negara, termasuk di Indonesia, antara lain melalui reformasi
sektor keamanan termasuk pendidikan dan pelatihan HAM, penetapan aturan HAM secara
internal di kepolisian dan aparat keamanan lainnya, kebijakan pemisahan TNI dan Polri, dan
reformasi birokrasi.
254. Reformasi sektor keamanan telah dilakukan juga melalui pemisahan TNI dan POLRI. MPR
mengesahkan Ketetapan MPR nomor VI dan VII tahun 2000 yang pemisahan tanggung jawab
militer dan polisi, di mana TNI bertanggung jawab untuk pertahanan negara, dengan polisi
bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban. Ketetapan tersebut menyebutkan
bahwa kedua institusi tersebut harus menghormati supremasi hukum dan HAM. Tap MPR No.
VI dan VII tahun 2000 juga menyebutkan skema keluarnya militer dan polisi dari politik dan
menempatkan mereka di bawah kontrol sipil yang lebih luas. Jaminan kursi TNI dan polisi di
DPR dan MPR dihapuskan secara bertahap pada 2004 dan 2009. Tindakan konkret tersebut
meliputi penghapusan posisi bidang sosial politik di tubuh militer, menghapus perwakilan
militer di DPR dan DPRD, menghapus peran ABRI dari politik sehari-hari, memutus ikatan
dengan partai-partai politik, dan membuat kebijakan untuk tidak berpihak dalam pemilihan
umum.176
255. Pemerintah juga menyusun peraturan perundang-undangan untuk mendorong reformasi di
tubuh militer. UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dibuat untuk
meningkatkan profesionalisme militer, meningkatkan kontrol sipil terhadap militer,
menghapuskan kursi militer di parlemen, dan melepaskan berbagai bisnis militer pada
Oktober 2009. Akan tetapi, undang-undang ini juga ternyata menghambat reformasi militer di
sejumlah aspek, seperti memberi ruang untuk kembali masuknya militer ke dunia politik
dengan menempatkan Panglima TNI sebagai pejabat politik dengan masuk dalam kabinet dan
memperbolehkan pejabat militer menempati posisi birokrasi. UU tersebut juga
mempertahankan struktur komando teritorial yang memberikan kewenangan kepada TNI
untuk menangani ancaman di dalam negeri, termasuk konflik komunal. UU ini juga
menguatkan kewenangan pengadilan militer untuk mengadili kasus pidana yang melibatkan
anggota TNI sampai terbentuknya UU baru.
256. Reformasi Kepolisian, revisi UU Polri, dan penerapan aturan internal Kepolisian. Disahkannya
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI merupakan ruang legitimasi bagi institusi
kepolisian sebagai alat keamanan negara dan pelindung masyarakat. Secara formal, Polri
kemudian menyusun agenda reformasi internal. Pada 22 Juni 2009 Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman
Implementasi Hak Asasi Manusia untuk jajaran Polri. Perkap HAM tidak hanya mengadopsi
instrumen-instrumen HAM untuk dijadikan standar pada setiap tugas dan fungsi Polri, baik
sebagai penegak hukum maupun sebagai penjaga kamtibmas. Prinsip-prinsip tersebut
dicantumkan dalam pasal-pasal tentang penyelidikan dan penyidikan. Termasuk juga dalam
penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penyusunan BAP, dan perlakuan di dalam tahanan.
Bahkan, Perkap tersebut juga memberikan perlakukan khusus kepada anak dan perempuan
serta kelompok-kelompok rentan lain.177
257. Pelatihan HAM bagi TNI dan Polri. TNI telah memasukkan pelatihan HAM dalam sekolah
militer dan menyelenggarakan sejumlah pelatihan di bidang HAM dan hukum humaniter
International Center for Transitional Justice (ICTJ) dan Kontras, Keluar Jalur: Keadilan Transisional di Indonesia
Setelah Jatuhnya Soeharto, 2011, hlm. 76.
176
177
Ibid., hlm. 79