Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 53 244. Reformasi institusi, antara lain reformasi kekuasaan kehakiman, yang memastikan adanya independensi lembaga-lembaga pengadilan (independence of the judiciary). Lembagalembaga penegak hukum harus menjadi sasaran untuk mencapai penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk dari intervensi kekuasaan. 245. Reformasi institusi juga dilakukan dengan pendirian institusi terkait pemajuan dan perlindungan HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), baik di tingkat nasional maupun daerah. 246. Reformasi institusi ini juga ditopang dengan adanya pendirian sejumlah lembaga pengawas (oversight), seperti Ombudsman, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan. Lembaga-lembaga tersebut berperan dalam memastikan perlindungan HAM, tegaknya supremasi hukum dan memastikan lembaga-lembaga negara lainnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar HAM. 247. Berbagai reformasi institusi tersebut beriringan dengan dan ditopang dengan adanya berbagai reformasi hukum dan konstitusi. Reformasi Hukum dan Konstitusi 248. Reformasi hukum dan konstitusi mencakup tindak mereformasi, mengubah atau menciptakan kerangka hukum yang baru, seperti mengubah konstitusi, mengesahkan perjanjian HAM internasional, dan membentuk peraturan perundang-undangan untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM. 249. Praktik ini berlaku di Indonesia pada awal Reformasi dengan adanya sejumlah pengesahan instrumen pokok HAM (seperti, Konvensi Anti-Penyiksaan dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial), Perubahan UUD NRI 1945, maupun pembentukan undang-undang yang baru, seperti UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000. Selanjutnya, berbagai reformasi hukum dan institusi terus dilakukan hingga kini. Sejumlah contoh reformasi hukum dan institusi ini, di antaranya: a. Pemisahan kekuasaan kehakiman dari pemerintah dengan adanya Perubahan UU Kekuasaan Kehakiman, UU tentang Mahkamah Agung, dan sebagainya; b. Perubahan UU Pemilu yang memberikan hak-hak pilih bagi eks-Tahanan Politik; c. Membentuk UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana, termasuk korban pelanggaran HAM yang berat. 250. Lembaga DPR, Presiden, dan lembaga-lembaga negara lainya, termasuk institusi-institusi pemerintah, seperti Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga-lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berkewajiban melanjutkan proses reformasi hukum untuk memastikan jaminan dan perlindungan HAM. 251. Reformasi hukum dalam bidang pers juga memberikan jaminan terhadap demokrasi dan penghormatan terhadap HAM. Salah satu capaian dari Reformasi 1998 adalah lahirnya Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur peran bagi pers nasional untuk menegakkan demokrasi dan mendorong supremasi hukum dan HAM.175 Reformasi Sektor Keamanan (Militer, Polisi, Intelijen) 252. Institusi-institusi publik, seperti polisi, militer, intelijen, seringkali menjadi instrumen represi atau pelanggaran HAM yang berat. Reformasi institusi adalah proses peninjauan dan penataan 175 Pasal 6, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

اختر الفقرة المستهدفة3