Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 53
244. Reformasi institusi, antara lain reformasi kekuasaan kehakiman, yang memastikan adanya
independensi lembaga-lembaga pengadilan (independence of the judiciary). Lembagalembaga penegak hukum harus menjadi sasaran untuk mencapai penegakan hukum yang
berkeadilan dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk dari intervensi kekuasaan.
245. Reformasi institusi juga dilakukan dengan pendirian institusi terkait pemajuan dan
perlindungan HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi
Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), baik di tingkat nasional maupun daerah.
246. Reformasi institusi ini juga ditopang dengan adanya pendirian sejumlah lembaga pengawas
(oversight), seperti Ombudsman, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan. Lembaga-lembaga
tersebut berperan dalam memastikan perlindungan HAM, tegaknya supremasi hukum dan
memastikan lembaga-lembaga negara lainnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang
melanggar HAM.
247. Berbagai reformasi institusi tersebut beriringan dengan dan ditopang dengan adanya berbagai
reformasi hukum dan konstitusi.
Reformasi Hukum dan Konstitusi
248. Reformasi hukum dan konstitusi mencakup tindak mereformasi, mengubah atau menciptakan
kerangka hukum yang baru, seperti mengubah konstitusi, mengesahkan perjanjian HAM
internasional, dan membentuk peraturan perundang-undangan untuk memastikan
penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM.
249. Praktik ini berlaku di Indonesia pada awal Reformasi dengan adanya sejumlah pengesahan
instrumen pokok HAM (seperti, Konvensi Anti-Penyiksaan dan Konvensi Penghapusan
Diskriminasi Rasial), Perubahan UUD NRI 1945, maupun pembentukan undang-undang yang
baru, seperti UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000. Selanjutnya, berbagai
reformasi hukum dan institusi terus dilakukan hingga kini. Sejumlah contoh reformasi hukum
dan institusi ini, di antaranya:
a.
Pemisahan kekuasaan kehakiman dari pemerintah dengan adanya Perubahan UU
Kekuasaan Kehakiman, UU tentang Mahkamah Agung, dan sebagainya;
b.
Perubahan UU Pemilu yang memberikan hak-hak pilih bagi eks-Tahanan Politik;
c.
Membentuk UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk memastikan adanya jaminan
perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana, termasuk korban
pelanggaran HAM yang berat.
250. Lembaga DPR, Presiden, dan lembaga-lembaga negara lainya, termasuk institusi-institusi
pemerintah, seperti Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga-lembaga peradilan, seperti
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berkewajiban melanjutkan proses reformasi
hukum untuk memastikan jaminan dan perlindungan HAM.
251. Reformasi hukum dalam bidang pers juga memberikan jaminan terhadap demokrasi dan
penghormatan terhadap HAM. Salah satu capaian dari Reformasi 1998 adalah lahirnya
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur peran bagi pers nasional
untuk menegakkan demokrasi dan mendorong supremasi hukum dan HAM.175
Reformasi Sektor Keamanan (Militer, Polisi, Intelijen)
252. Institusi-institusi publik, seperti polisi, militer, intelijen, seringkali menjadi instrumen represi
atau pelanggaran HAM yang berat. Reformasi institusi adalah proses peninjauan dan penataan
175
Pasal 6, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.