Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 51
misalnya sebagai surat keterangan untuk menikah bagi anak dari korban orang hilang, dan juga
sebagai surat keterangan untuk keperluan mengajukan kredit usaha.167
230. Pemulihan hak politik melalui Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 12 Tahun 2003
tentang Pemilu. Pada 2003, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 60 huruf UU No.
12 Tahun 2003 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Pasal yang dibatalkan ini berisi larangan menjadi anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bagi mereka yang "bekas anggota organisasi
terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang
terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya."
Pembatalan pasal ini telah memulihkan hak politik dan hak perdata dari sejumlah warga
negara, khususnya korban Peristiwa 1965―1966, untuk melaksanakan hak politiknya dalam
pemilihan umum.
231. Pemerintah Kota Palu menerbitkan Peraturan Walikota Palu No. 25 Tahun 2013 Tentang
Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Daerah yang memuat aturan tentang pemenuhan
hak bagi para Korban dugaan pelanggaran HAM.
232. Contoh pemulihan administratif di negara lain salah satunya di Cile. Di Cile, Kantor Nasional
untuk Kembalinya Pelarian (the National Office for Returning Exiles) atau ONR dibentuk
berdasarkan undang-undang pada 1990 untuk memulihkan hak-hak dari warga Cile yang
menjadi pelarian (exilee) atau kehilangan kewarganegaraannya sejak dan akibat kudeta militer
pada 1973 dan seterusnya.168
Program Layanan (Sosial, Ekonomi, Kesehatan)
233. Salah satu bentuk pemulihan dapat diberikan dalam bentuk program layanan yang
memberikan berbagai bentuk pemulihan, seperti medis, psikologis, dan layanan sosial.169
234. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa Negara
bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada mereka yang memiliki
kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial, salah
satunya adalah korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Penyelenggaran
kesejahteraan sosial yang dijamin dalam UU Kesejahteraan Sosial ini mencakup: rehabilitasi
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
235. Program bantuan medis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)170 adalah model
program bantuan yang diberikan untuk memulihkan kondisi fisik korban, termasuk melakukan
pengurusan dalam hal korban meninggal dunia, misalnya pengurusan jenazah hingga
pemakaman.
236. Rehabilitasi Psikologis oleh LPSK adalah model bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada
Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali
kondisi kejiwaan Korban.
Atnike Nova Sigiro, Pendekatan Advokasi dalam Mendorong Agenda Keadilan Transisional Melalui Kebijakan
Bantuan Medis dan Psikososial Bagi Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu di Indonesia, Universitas Indonesia, 2018,
hlm. 106―110.
167
168
Pablo De Greiff, The Handbook of Reparations, Oxford University Press, 2006.
Resolusi Sidang Umum PBB 60/147 tahun 2005, tentang Prinsip Dasar dan Pedoman Hak atas Pemulihan dan
Reparasi bagi Korban Pelanggaran Berat Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan Pelanggaran Serius Hukum
Humaniter Internasional, Poin 21.
169
170
LPSK, Program Perlindungan, https://lpsk.go.id/home/perlindungan, diakses pada 7 November 2021.