Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 50 harus memainkan peran kunci dalam konstruksi memori. Memorialisasi adalah sebuah bentuk pemulihan kolektif dan simbolik, yang merupakan bagian penting dari tindak lanjut setelah permintaan maaf. Pembangunan tugu peringatan, pameran, museum, dan penetapan hari-hari peringatan merupakan bentuk-bentuk memorialisasi yang memiliki peran penting dalam memperlihatkan ekspresi penyesalan dalam permintaan maaf publik.161 226. Pada 13 Mei 2015 oleh Komnas Perempuan dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta meresmikan Prasasti Peringatan Korban Kerusuhan Mei 1998 bertepatan dengan peringatan Kerusuhan Mei 1998.162 Menurut Komnas Perempuan pembuatan prasasti ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk merawat ingatan publik dan memulihkan korban. Prasasti ini didirikan di lokasi pemakaman ribuan korban yang tewas, termasuk korban yang tidak dapat diidentifikasi, akibat kerusuhan yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia pada Mei 1998. 227. Pada Januari 2021, Wakil Bupati Aceh Jaya dengan didampingi Komisioner KKR Aceh, meresmikan prasasti memorialisasi untuk korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)/konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah RI pada masa lalu di Kabupaten Aceh Jaya, di Gampong Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee.163 Kabupaten Aceh Jaya merupakan wilayah yang mengalami peristiwa kelam di masa konflik. KKR Aceh telah melakukan pengambilan pernyataan di sebagian kecamatan dan desa di Kabupaten Aceh Jaya dan mencatat sebanyak 430 jiwa korban pelanggaran HAM yang berada di Aceh Jaya. Langkah-Langkah Pemulihan Administratif 228. Pemulihan dapat dilakukan melalui tindakan atau langkah-langkah yang bersifat administratif. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat dipulihkan melalui suatu perintah (order), tindakan administratif (administrative act), tindakan-tindakan lainnya oleh badan atau institusi yang yang berwenang atau bertanggung jawab untuk itu (responsible organ).164 Hal ini misalnya berupa mengakui atau mengembalikan status kewarganegaraan, memperbolehkan berpartisipasi dalam politik termasuk memberikan hak untuk memilih dan dipilih sebagai pejabat publik, pengeluaran atau pembebasan orang-orang yang ditahan sewenang-wenang (arbitrary detained persons), dan sebagainya.165 229. Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKP HAM) yang ditetapkan oleh Komnas HAM adalah bentuk pengakuan dan jaminan bagi hak-hak dari korban pelanggaran HAM yang berat. Komnas HAM telah menetapkan tata cara pemberian surat keterangan korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat.166 SKKP HAM ini dapat dipergunakan korban untuk mendapatkan bantuan dari LPSK, Kementerian, dan/atau lembaga lain. SKKP HAM juga dapat digunakan oleh korban dan/atau keluarga korban untuk mendapatkan hak perdata, 161 Dewan HAM PBB, Promotion of Truth...op.cit., para 43. Aisha Saidhra, Monumen Tragedi ‘98 Pondok Rangon Diresmikan, https://metro.tempo.co/read/665992/monumen-tragedi-98-pondok-ranggon-diresmikan/full&view=ok, diakses pada 7 November 2021. 162 Bakri, Wabup Aceh jaya Resmikan Prasasti Memorial Konflik, https://kkr.acehprov.go.id/berita/kategori/kkr-inmedia/wabup-aceh-jaya-resmikan-prasasti-memorial-konflik, diakses pada 7 November 2021. 163 Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary, Edisi Revisi Kedua, N.P, Engel, hlm. 73. Lihat juga Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 2 ayat (3) dan Komentar Umum PBB No. 31, Para 15. 164 Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary, Edisi Revisi Kedua, N.P, Engel, hlm 73. 165 Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 003/KOMNAS HAM/IX/2018 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 166

اختر الفقرة المستهدفة3