Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 49 menghilangkan hambatan partisipasi, terutama bagi perempuan; dan secara tepat menangani kebutuhan spesifik gender.154 Memasukkan perspektif gender ke dalam permintaan maaf mengharuskan perempuan dilibatkan dalam semua tahap proses permintaan maaf, tidak hanya dipandang sebagai penerima permintaan maaf yang pasif. 221. Dapat dicatat, sejumlah Presiden telah melakukan permintaan maaf atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan permintaan maaf kepada korban 1965 pada 1999 di depan Televisi Republik Indonesia (TVRI) atas pembunuhan massal 1965―1966. Dalam pidatonya di hari HAM internasional tahun 1999, Gus Dur juga mengundang pulang para pelarian (exilee) yang tidak bisa kembali ke Indonesia pascaperistiwa G-30-S. Tidak hanya itu, Gus Dur juga meminta para menterinya untuk memulihkan hak-hak mantan tahanan politik yang berada di pengasingan/ luar negeri.155 222. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono156 menyatakan penyesalan mendalam atas tindak kekerasan di Timor-Timur selama Referendum 1999. Hal ini dinyatakan setelah beliau menerima laporan akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP).157 Penyesalan itu juga dituangkan dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua kepala pemerintahan. 223. Pada 2012, Walikota Palu, Rusdi Mastura, menyampaikan permintaan maaf kepada korban Peristiwa 1965 dalam acara Dialog Terbuka Memperingati Hari Hak Korban Pelanggaran HAM atas Kebenaran dan Keadilan yang digagas oleh Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah.158 224. Permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM di negara lain pernah dilakukan oleh Presiden Cile.159 Memorialisasi 225. Selain merupakan wujud dari pemenuhan hak atas kebenaran, proses memorialisasi juga merupakan upaya yang melintasi dan mencakup semua aspek reparasi penuh ― terutama pada dimensi kepuasan dan jaminan tidak terulangnya kembali ― sebagai kewajiban baru bagi Negara yang timbul dari pelanggaran yang dilakukan.160 Suara para korban pelanggaran HAM 154 Ibid., para. 7. Gus Dur dan Permintaan Maaf atas Pembantaian 1965, diakses pada 27 Januari 2022 di https://nasional.tempo.co/read/1513599/gus-dur-dan-permintaan-maaf-atas-pembantaian-1965/full&view=ok 155 RI Sesalkan kekerasan 1999, diakses pada 27 https://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/07/080715_riregret.shtml. 156 Januari 2022 di “Pemerintah Indonesia Sampaikan Penyesalan Mendalam atas Kasus Timtim”, https://setneg.go.id/baca/index/pemerintah_indonesia_sampaikan_penyesalan_mendalam_atas_kasus_timtim. diakses pada 27 Januari 2022. 157 “Terkait Permintaan Maaf Walikota Palu”, lihat website SKP-HAM Sulawesi Tengah https://www.skpham.org/588/peraturan-walikota-palu-bagi-korban-peristiwa-1965-jalan-terjal-inisiatif-lokal/. 158 Pada 1990, Presiden Cile Patricio Aylwin membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa rezim kediktatoran sebelumnya. Pada 1991, KKR tersebut menyerahkan laporannya kepada Presiden Patricio Aylwin, lalu Presiden Patricio Aylwin mengungkapkan hasil laporan KKR tersebut kepada publik, dan selaku kepala negara kemudian meminta maaf kepada para korban. Pada 2018 Menteri Pertahanan Korea Selatan – Jeong Kyeong-doo meminta maaf kepada publik atas perkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh militer terhadap kaum perempuan dalam tragedi Gwangju 1980, https://www.bbc.com/news/world-asia-46123548, diakses pada 30 Januari 2022 159 A/HRC/45/45, 9 July 2020, Memorialization processes in the context of serious violations of human rights and international humanitarian law: the fifth pillar of transitional justice Report of the Special Rapporteur on the promotion of truth, justice, reparation and guarantees of non-recurrence, para 106. 160

اختر الفقرة المستهدفة3