Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 42
Pengungkapan Kekerasan Seksual
179. Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan pola kekerasan yang kerap ditemukan
dalam situasi konflik dan rezim kediktatoran. Namun, penyelidikan dan pengungkapan
terhadap kekerasan kekerasan seksual cenderung diabaikan. Namun, beberapa komisi
kebenaran dan tim penyelidikan telah memasukkan kekerasan seksual sebagai salah satu pola
dan praktik kekerasan di dalam penyelidikan dan laporannya.
180. Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998 di Indonesia, secara khusus
menemukan dan melaporkan adanya kasus-kasus kekerasan seksual/perkosaan sebagai
salah satu pola kekerasan dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
181. Negara lain yang juga mengungkapkan kasus dan persoalan kekerasan seksual dalam laporan
Komisi Kebenaran salah satunya adalah Guatemala.130
Memorialisasi
182. Memorialisasi adalah sebuah bentuk pemulihan kolektif dan simbolik, yang dibentuk untuk
mendorong pengakuan terhadap keberadaan dan hak asasi setiap orang. Memorialisasi
bertujuan untuk memberikan ruang bagi komunitas korban untuk menjelaskan masa lalu yang
penuh dengan kekerasan, dan sekaligus mengajak masyarakat untuk mengenang pengalaman
masa lalu demi situasi yang lebih damai di masa depan. Memorialisasi bahkan dianggap
sebagai Pilar Kelima keadilan transisional setelah Pengungkapan Kebenaran, Penuntutan,
Reparasi, dan Reformasi Institusi. Hal ini merupakan pilar yang berdiri sendiri dan lintas
sektoral, karena berkontribusi pada implementasi empat pilar lainnya dan merupakan alat
vital untuk memungkinkan masyarakat keluar dari siklus kebencian dan konflik dan mulai
mengambil langkah pasti menuju pembangunan budaya damai. Beberapa bentuk
memorialisasi diantaranya pembangunan tugu peringatan, pameran, museum, dan penetapan
hari-hari peringatan terkait peristiwa pelanggaran HAM ataupun bagi korban.131
183. Napak Reformasi adalah modul memorialisasi publik yang dikembangkan oleh Komnas
Perempuan. Modul Memorialisasi ini disusun dan dijalankan sebagai sebuah model perawatan
ingatan publik pada peristiwa kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam rangkaian
peristiwa pelanggaran HAM yang lebih luas.132 Napak Reformasi disusun untuk mengingatkan
publik pada tragedi kemanusiaan Mei 1998 yang disertai tindak serangan seksual yang
diarahkan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam rangkaian peristiwa Kerusuhan Mei
1998 di Kota Jakarta dan beberapa kota besar lainnya.
Laporan Komisi Kebenaran Guatemala mencatat secara khusus laporan mengenai insiden kekerasan seksual,
khususnya dampaknya terhadap korban dan keluarga korban. Perkiraan mengenai kebutuhan reparasi bagi korban
kekerasan seksual pun turut dimasukkan ke dalam proposal program reparasi. Komisi Klarifikasi Sejarah Guatemala
mengungkapkan bahwa perempuan dan anak perempuan mengalami penderitaan serius akibat pelanggaran HAM.
Beberapa pola kekerasan yang dialami perempuan dalam laporan CEH di antaranya adalah kehamilan yang tidak
diinginkan, kerusakan kemampuan reproduksi akibat perkosaan, stress akibat trauma, menjadi janda, serta
terisolasi dari masyarakat karena kekerasan seksual yang dialami.
130
Dewan HAM PBB, Promotion of Truth...op.cit. para 32, 36, 37. A/HRC/45/45. Pelapor Khusus tentang promosi
hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan ketidak berulangan, Fabián Salvioli, sesuai dengan resolusi
Dewan 36/7 memberikan analisis dan rekomendasi mengenai memorialisasi dalam konteks pelanggaran HAM yang
berat dan hukum humaniter internasional sebagai pilar kelima keadilan transisional. Peran penting yang dimainkan
oleh proses memorialisasi dalam konteks keadilan transisional, yang sepenuhnya diakui oleh aturan dan standar
hukum HAM internasional kontemporer.
131
Komnas Perempuan (2012) Napak Reformasi Tragedi Mei 1998, https://komnasperempuan.go.id/instrumenmodul-referensi-pemantauan-detail/napak-reformasi-tragedi-mei-1998.
132