Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 38
156. Negara berkewajiban untuk memastikan partisipasi perempuan dan kelompok minoritas
dalam konsultasi publik yang bertujuan untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menilai
program-program reparasi.110
157. Negara berkewajiban memastikan adanya ruang aman dan personal sebagai kebutuhan
esensial bagi korban kekerasan seksual agar dapat mengungkapkan dirinya. Ruang aman dan
personal ini dapat disediakan oleh pekerja profesional yang terpercaya, netral, dan rahasia,
seperti pekerja kesehatan yang terlatih.111
158. Negara berkewajiban untuk menginformasikan setiap prosedur yang memberikan
kesempatan bagi korban untuk mendapatkan hak mereka atas reparasi secara luas kepada
publik, baik melalui jalur privat maupun komunikasi publik di media.112
159. Dalam kasus penghilangan paksa, negara wajib memberikan informasi mengenai nasib
dan/atau keberadaan dari orang yang hilang tersebut kepada keluarga korban. Jika ternyata
korban penghilangan paksa tersebut meninggal dunia, maka jenazah orang tersebut harus
dikembalikan kepada keluarga, segera setelah korban diidentifikasi, terlepas status pelaku
telah diidentifikasi ataupun dituntut.113
160. Korban dan masyarakat sipil lainnya berhak untuk berpartisipasi secara substantif dalam
penyusunan dan pelaksanaan program reparasi.
(4)
Prinsip Remedi dalam Jaminan atas Pencegahan Keberulangan
161. Negara harus menjamin masa depan korban dan masyarakat agar tidak lagi mengalami
pelanggaran atas hak-hak mereka. Oleh sebab itu, negara harus melakukan reformasi hukum,
reformasi institusi, dan upaya lain yang diperlukan untuk menjamin penghormatan terhadap
kedaulatan hukum (rule of law), mendorong dan memelihara budaya yang menghormati HAM,
serta memulihkan atau membangun kepercayaan publik terhadap institusi-institusi
pemerintah.114
162. Reformasi hukum, institusi, dan upaya lain, yang bertujuan untuk mencegah terulangnya
pelanggaran hak asasi harus dikembangkan melalui proses konsultasi publik yang luas,
termasuk melalui partisipasi korban dan sektor masyarakat sipil lainnya.115
B. Bentuk
oleh Negara
dan
Model
Remedi
bagi
Korban
yang
diselenggarakan
163. Bagian ini akan memaparkan bentuk dan model remedi yang pernah dipraktikan di Indonesia
dan di beberapa negara. Namun, contoh-contoh yang disajikan di sini tidak dapat mewakili
seluruh ragam bentuk dan model remedi yang pernah ada.
164. Konteks sosial, ekonomi, dan politik dari suatu masyarakat atau negara, akan menentukan
bentuk dan model remedi yang lahir dan dijalankan. Karena konteks yang beragam tersebut
maka bentuk dan model remedi di berbagai negara tersebut memiliki kekuatan dan
kelemahannya masing-masing. Contoh-contoh berikut disajikan dengan tetap
mengedepankan prinsip-prinsip dalam pemulihan korban sesuai dengan standar HAM yang
110
Ibid., Prinsip 32.
111
Dewan HAM PBB, Promotion of Truth… op.cit., para 116..
112
Orentlicher, op.cit., Prinsip 32.
113
Ibid., Prinsip 34.
114
Ibid., Prinsip 35.
115
Ibid.