Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 35
perlu dilakukan untuk memastikan keamanan, kondisi fisik dan mental (physical and
psychological well-being) dan privasinya.
125. Remedi yang efektif perlu melibatkan institusi-institusi negara yang luas dan beragam, baik
institusi yudisial, legislatif, dan eksekutif, yang berkedudukan di tingkat pusat ataupun daerah.
126. Negara harus menjamin alokasi anggaran bagi mekanisme dan prosedur remedi bagi korban
pelanggaran HAM yang berat.
127. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam pemenuhan
remedi bagi Korban pelanggaran HAM yang berat.96
128. Korban, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil, memiliki peran yang penting dalam
memastikan kelayakan dari suatu bentuk, dan dalam mengajak para korban untuk terlibat
dalam program-program reparasi yang dibentuk.97
(1)
Prinsip Remedi dalam Hak Korban untuk Mengetahui
129. Terlepas dari prosedur hukum yang berjalan, korban dan keluarganya memiliki hak melekat
untuk mengetahui kebenaran atas situasi saat pelanggaran HAM terjadi, baik ketika terjadinya
kematian atau hilangnya, serta nasib dari korban.98
130. Negara harus mengambil tindakan yang layak dan tindakan yang diperlukan, untuk menjamin
independensi dan efektivitas peradilan, agar dapat mendorong pengungkapan kebenaran,
termasuk proses nonyudisial yang melengkapi proses peradilan.99
131. Negara harus memastikan pemeliharaan dan akses terhadap arsip-arsip terkait pelanggaran
HAM dan hukum humaniter.
132. Negara harus menjamin tindakan efektif yang dibutuhkan untuk menjamin perlindungan
keamanan, fisik dan psikologis, dan, jika diminta, privasi dari korban dan saksi yang
memberikan informasi kepada komisi kebenaran maupun mekanisme pengungkapan
kebenaran lainnya.
133. Seluruh pengeluaran yang terjadi selama proses kesaksian menjadi tanggung jawab negara.
134. Negara harus menjamin perlindungan atas informasi yang dapat mengungkapkan identitas
korban/saksi. Korban dan saksi yang memberikan kesaksian harus mengetahui setiap
prosedur, tata cara, perkembangan, maupun hasil dari mekanisme komisi kebenaran maupun
mekanisme pengungkapan kebenaran lainnya.
135. Komisi atau badan penyelidikan lainnya, harus memberikan pertimbangan serius bagi
permohonan untuk memberikan kesaksian secara rahasia.
136. Dalam kasus serangan seksual, dan dalam kasus-kasus khusus lainnya, komisi harus
menyiapkan prosedur untuk menjamin kerahasiaan identitas, namun sekaligus memastikan
keabsahan dari informasi yang disediakan tersebut.
96
Pasal 100, UU No. 39 Tahun 1999.
Dewan HAM PBB, Promotion of Truth, Justice, Reparation and Guarantees of Non-Recurrence Report of the Special
Rapporteur on the Promotion of Truth, Justice, Reparation and Guarantees of Non-Recurrence, 2019, A/HRC/42/45,
para 127, https://undocs.org/en/A/HRC/42/45, diakses pada 7 November 2021.
97
98
Orentlicher, op.cit., para. 4.
99
Ibid., para 5.